Identitas Pelapor akan terlindungi, Sesuai Keputusan Bersama Direksi & Dewan Komisaris Tentang Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (WBS)
Identitas Pelapor akan terlindungi, Sesuai Keputusan Bersama Direksi & Dewan Komisaris Tentang Kebijakan Pengaduan Pelanggaran (WBS)
Berdasarkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No.0020.P/DIR/2024 dan 011.SK/DK-/2024. Setiap Pegawai PT PLN Indonesia Power dan Stakeholder dapat melaporkan adanya pengaduan, ruang lingkup pengaduan yang dapat dilaporkan antara lain:
Setiap pelapor dan/atau saksi diberikan fasilitas perlindungan atas dasar permintaan pelapor dan/atau saksi tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan memberikan pengahargaan kepada pelapor atas pengaduan Fraud dan/atau Pelanggaran yang dapat dibuktikan sehingga asset atau keuangan perusahaan dapat diselamatkan.
Identitas Anda Dijamin Kerahasiaannya
081 1979 8888
Kepada:
Up. Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran PT PLN Indonesia Power
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kavling 18, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
atau
melalui DROPBOX di lobby utama Kantor Pusat PLN Indonesia Power