Pengendalian Gratifikasi

Untuk mencegah penerimaan, permintaan, penawaran dan pemberian Gratifikasi oleh seluruh insan PT PLN Indonesia Power dimana tawaran, penyediaan atau penerimaan tersebut adalah atau layak dianggap sebagai penyuapan. PLN Indonesia Power telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Peraturan Direksi Nomor 0089.P/DIR/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT PLN Indonesia Power.

STOP GRATIFIKASI

TOLAK
TOLAK

Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan

KEMBALIKAN
KEMBALIKAN

Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan

LAPORKAN
LAPORKAN

JENIS JENIS GRATIFIKASI

Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan diantaranya:

  • Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memeliki konflik kepentingan;
  • Penyelengaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai per pemberian 1 juta Rupiah;
  • Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana maksimal Rp 1 juta per pemberi;
  • Sesama pegawai pada pisah sambut, promosi dan ulangtahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000 dengan total pemberian Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;
  • Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  • Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
  • Prestasi akademis/non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan/kompetisi tidak terkait kedinasan;

 

  • Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  • Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
  • Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
  • Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang/barang yang ada kaintannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Perusahaan/Pemerintah/pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Kompensasi profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal pegawai/kode etik.

 

 

 

Gratifikasi Wajib Lapor

Gratifikasi yang wajib dilaporkan diantaranya:

  • Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
  • Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
  • Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
  • Terkait dalam pelaksanaan perjalanan dinas;
  • Dalam proses penerimaan / promosi / mutasi pegawai;
  • Dalam proses komunikasi, negoisasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
  • Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama / kontrak / kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  • Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkiat dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban / tugasnya; serta
  • Dari pejabat / pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;

 

 

 

SKEMA PELAPORAN GRATIFIKASI

Karyawan melaporkan paling lambat 10 hari bila terjadi Penerimaan atau Penolakan gratifikasi melalui Aplikasi COS
Admin UPG memverifikasi kelengkapan dan mereview dokumen pada Aplikasi COS
Admin UPG melaporkan kepada  Pengarah untuk approval dan Hasil Review
Admin UPG melaporkan ke KPK melalui Aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja
KPK menindaklanjuti laporan dan menyampaikan SK penetapan gratifikasi kepada UPG dan Pelapor