Untuk mencegah penerimaan, permintaan, penawaran dan pemberian Gratifikasi oleh seluruh insan PT PLN Indonesia Power dimana tawaran, penyediaan atau penerimaan tersebut adalah atau layak dianggap sebagai penyuapan. PLN Indonesia Power telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Peraturan Direksi Nomor 0089.P/DIR/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT PLN Indonesia Power.