- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang dan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
- Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS harus memperhatikan kepentingan pengembangan dan kesehatan Perseroan, kepentingan para Stakeholders serta hak-hak Perseroan.
- Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
- RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.