Informasi RUPS

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang dan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Dalam melaksanakan wewenangnya, RUPS harus memperhatikan kepentingan pengembangan dan kesehatan Perseroan, kepentingan para Stakeholders serta hak-hak Perseroan.
  3. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang. 
  4. RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.