Sistem Manajemen Kepatuhan

PT PLN Indonesia Power telah mewujudkan kepatuhan terhadap kode etik dan nilai-nilai perusahaan sehingga terhindar dari Risiko Kepatuhan anatara lain dengan menerapkan prinsip 4 No's, PLN Indonesia Power juga telah mewujudkan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan dan melibatkan seluruh insan PT PLN Indonesia Power serta pemangku kepantingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan pada setiap kegiatan di Kantor Pusat dan implementasi pada Unit Bisnis Pembangkitan serta mendukung penerapan Environment, Social and Governance dalam manajemen kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku di PT PLN Indonesia Power sesuai Peraturan Direksi No. 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan serta Komitmen Kebijakan dan Kepatuhan di Lingkungan PT PLN Indonesia Power.

Best Enterprise in Regulatory Compliance Electricity Prosper B
The Most Inspiring Leader in Regulatory Compliance - HO
ISO 37301:2021 CMS
Compliance Commitment

Penerapan Manajemen Kepatuhan melibatkan seluruh Insan PT PLN Indonesia Power dan pemangku kepentingan lainnya secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan eksternal maupun internal yang berlaku di PT PLN Indonesia Power

Penerapan Manajemen Kepatuhan meliputi:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan;
  • Kepatuhan terhadap peraturan internal PT PLN Indonesia Power;
  • Kepatuhan terhadap komitmen;
  • Kepatuhan terhadap kode etik; dan
  • Kepatuhan terhadap nilai-nilai perusahaan.

Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai mekanisme penyampaian pengaduan pelanggaran kepatuhan media pengaduan yang disediakan oleh PT PLN Indonesia Power.