PT PLN Indonesia Power telah mewujudkan kepatuhan terhadap kode etik dan nilai-nilai perusahaan sehingga terhindar dari Risiko Kepatuhan anatara lain dengan menerapkan prinsip 4 No's, PLN Indonesia Power juga telah mewujudkan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan dan melibatkan seluruh insan PT PLN Indonesia Power serta pemangku kepantingan untuk menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan pada setiap kegiatan di Kantor Pusat dan implementasi pada Unit Bisnis Pembangkitan serta mendukung penerapan Environment, Social and Governance dalam manajemen kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku di PT PLN Indonesia Power sesuai Peraturan Direksi No. 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan serta Komitmen Kebijakan dan Kepatuhan di Lingkungan PT PLN Indonesia Power.