Page 505 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 505

Tata Kelola Perusahaan
                                           (Governansi Korporat)
                                             Corporate Governance

                                                                                              Sistem Pelaporan Pelanggaran
                                                                                                  Whistleblowing System



                Laporkan Kepada Kami
                Jika anda melihat, mengetahui, mengalami       Praktik Bisnis yang melanggar HUKUM
                                                               dan PERATURAN Perusahaan
                Report To Us
                When you see, know, experience                 Business Practices that violate LAWS and
                                                               REGULATIONS Company

                                                               Pelanggaran ETIKA Pegawai
                                                               Employee Ethics Violation

                                                               Praktik KORUPSI, Penerimaan/Permintaan
                                                               GRATIFIKASI & Suap
                                                               CORRUPTION Practices, Acceptance/Request for
                                                               GRATIFICATION & Bribery


                        Surat Resmi (Pos atau Dropbox) ditujukan ke:
                        Official Letter (Post or Dropbox) addressed to:  Website
                                                                        www.plnindonesiapower.co.id
                        PT PLN Indonesia Power
                        Pesan Singkat/Whatsapp                          Email
                        Short message/WhatsApp message                  pengaduan@plnindonesiapower.co.id
                        0811 9798 888



            Lingkup Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh tim pengelola   The whistleblowing scope actionable by the WBS  management
            WBS, mencakup:                                     team covers:
            1.  Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun   1.  Any actions that may result in financial and non-financial
               non finansial seperti tidak jujur, curang atau korupsi, gratifikasi   losses, such as dishonesty, fraud, corruption, or gratuity that
               yang tidak sesuai ketentuan Perusahaan termasuk suap atau   violate the Company’s provisions, including bribery and other
               kegiatan lainnya;                                  activities;
            2.  Aktivitas ilegal, seperti pencurian, penjualan, kekerasan,   2.  Illegal  activities,  such  as  theft,  sale,  violence,  abuse,
               pelecehan, diskriminasi atau intimidasi, kerusakan pidana pada   discrimination, intimidation, or criminal damage to Company’s
               aset Perusahaan;                                   assets;
            3.  Tidak  etis  atau  melanggar kebijakan  Perusahaan,  seperti   3.  Ethical misconduct or violation against Company policy, such as
               mengubah catatan atau data Perusahaan secara tidak jujur,   fraudulently modifying Company records or data, adopting bad
               mengadopsi praktik akuntansi yang tidak baik atau dengan   accounting practices, or purposefully violating the Company’s
               sengaja  melanggar Pedoman  Etika  Perusahaan  atau  prosedur   Code of Conduct or other procedures;
               lain;
            4.  Berpotensi merugikan atau membahayakan Perusahaan,   4.  Potential damage or danger to the Company, Employees, or
               Pegawai Perusahaan atau pihak ketiga yang menyebabkan   third parties which results in financial  loss  to the Company
               kerugian finansial bagi Perusahaan atau merusak reputasi.   or  reputational  damage,  such  as  unsafe  work  practice,
               seperti praktik kerja yang tidak aman, kerusakan lingkungan,   environmental damage, health risk, or abuse of Company
               risiko kesehatan, atau penyalahgunaan aset dan sumber daya   assets and resources;
               Perusahaan;
            5.  Penyalahgunaan wewenang;                       5.  Abuse of authority;
            6.  Melakukan segala bentuk ketidakwajaran dan pelanggaran etika   6.  Any forms of impropriety other ethical misconduct which may
               lainnya yang berpotensi mencemarkan reputasi Perusahaan.   potentially damage the Company's reputation.













                                                                                             2022 Annual Report
            www.plnindonesiapower.co.id                                                                       505
                                                                                             PT PLN Indonesia Power
   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509   510