Page 505 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 505
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Whistleblowing System
Laporkan Kepada Kami
Jika anda melihat, mengetahui, mengalami Praktik Bisnis yang melanggar HUKUM
dan PERATURAN Perusahaan
Report To Us
When you see, know, experience Business Practices that violate LAWS and
REGULATIONS Company
Pelanggaran ETIKA Pegawai
Employee Ethics Violation
Praktik KORUPSI, Penerimaan/Permintaan
GRATIFIKASI & Suap
CORRUPTION Practices, Acceptance/Request for
GRATIFICATION & Bribery
Surat Resmi (Pos atau Dropbox) ditujukan ke:
Official Letter (Post or Dropbox) addressed to: Website
www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power
Pesan Singkat/Whatsapp Email
Short message/WhatsApp message pengaduan@plnindonesiapower.co.id
0811 9798 888
Lingkup Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh tim pengelola The whistleblowing scope actionable by the WBS management
WBS, mencakup: team covers:
1. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun 1. Any actions that may result in financial and non-financial
non finansial seperti tidak jujur, curang atau korupsi, gratifikasi losses, such as dishonesty, fraud, corruption, or gratuity that
yang tidak sesuai ketentuan Perusahaan termasuk suap atau violate the Company’s provisions, including bribery and other
kegiatan lainnya; activities;
2. Aktivitas ilegal, seperti pencurian, penjualan, kekerasan, 2. Illegal activities, such as theft, sale, violence, abuse,
pelecehan, diskriminasi atau intimidasi, kerusakan pidana pada discrimination, intimidation, or criminal damage to Company’s
aset Perusahaan; assets;
3. Tidak etis atau melanggar kebijakan Perusahaan, seperti 3. Ethical misconduct or violation against Company policy, such as
mengubah catatan atau data Perusahaan secara tidak jujur, fraudulently modifying Company records or data, adopting bad
mengadopsi praktik akuntansi yang tidak baik atau dengan accounting practices, or purposefully violating the Company’s
sengaja melanggar Pedoman Etika Perusahaan atau prosedur Code of Conduct or other procedures;
lain;
4. Berpotensi merugikan atau membahayakan Perusahaan, 4. Potential damage or danger to the Company, Employees, or
Pegawai Perusahaan atau pihak ketiga yang menyebabkan third parties which results in financial loss to the Company
kerugian finansial bagi Perusahaan atau merusak reputasi. or reputational damage, such as unsafe work practice,
seperti praktik kerja yang tidak aman, kerusakan lingkungan, environmental damage, health risk, or abuse of Company
risiko kesehatan, atau penyalahgunaan aset dan sumber daya assets and resources;
Perusahaan;
5. Penyalahgunaan wewenang; 5. Abuse of authority;
6. Melakukan segala bentuk ketidakwajaran dan pelanggaran etika 6. Any forms of impropriety other ethical misconduct which may
lainnya yang berpotensi mencemarkan reputasi Perusahaan. potentially damage the Company's reputation.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 505
PT PLN Indonesia Power