Page 502 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 502

Powering Sustainable
          and Prosperous Future


          Pedoman Etika Perusahaan
          Code of Conduct


          Pemberlakuan Kode Etik Bagi Seluruh Level Organisasi
          Enforcement of the Code of Conduct to All Organizational Levels

          Perusahaan menegaskan bahwa Pedoman Etika Perusahaan berlaku   The Company confirms that the Code of Conduct applies
          setara bagi seluruh pegawai, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh   equally to all employees, and must be complied by all Company
          unsur Perusahaan mulai dari level staf hingga tingkatan manajemen   personnel, from staff to top management, including the Board
          puncak termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Seluruh pegawai   of Commissioners and the Board of Directors. All PLN Indonesia
          PLN Indonesia Power termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, setiap   Power’s employees, including the Board of Directors and the Board
          tahunnya menandatangani Pernyataan Komitmen atas kepatuhan   of Commissioners, must sign annual Commitment to Comply with
          terhadap Pedoman Etika Perusahaan.                 the Code of Conduct.

          Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika Perusahaan
          Implementation and Enforcement of the Code of Conduct

          Setiap  Insan  Perusahaan  diharapkan  bertanggung  jawab  dalam   All Company Personnel must be responsible for executing the
          menjalankan Pedoman Etika Perusahaan, dan apabila menemukan   Code of Conduct. When encountering any violation against the
          adanya  pelanggaran  atas  pedoman  tersebut  diharapkan  segera   Code, they should immediately report it to their superior or via the
          melaporkannya kepada atasannya atau menggunakan mekanisme   Whistleblowing System. Every incoming tip-off will be processed
          Whistleblowing System. Setiap laporan pelanggaran Pedoman Etika   and actioned when provided with strong evidence.
          Perusahaan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sepanjang
          disertai dengan bukti yang kuat.

          Dalam hal penegakan Pedoman Etika Perusahaan, PLN Indonesia   In enforcing the Code of Conduct, PLN Indonesia Power imposes
          Power memberlakukan sistem pemberian sanksi  yang diberlakukan   sanctions to any employees. Every violation against the Code of
          kepada seluruh pegawai. Setiap pelanggaran terhadap Pedoman   Conduct is subject to applicable disciplinary sanctions, as specified
          Etika Perusahaan akan dikenakan ketentuan pelanggaran disiplin   in Article 42 of the Decree of the Board of Directors No. 258.K/010/
          yang berlaku di Perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Surat   IP/2017 concerning Disciplinary Enforcement for Employees.  Below
          Keputusan Direksi Nomor 258.K/010/IP/2017 terkait ketentuan   are the sanctions that may be imposed for violating the Code of
          Penegakan Disiplin Pegawai Pasal 42.  Jenis sanksi yang diberikan   Conduct:
          bagi pelaku pelanggaran kode etik, adalah sebagai berikut:
          1.  Pelanggaran Ringan                             1.  Minor Violation
            -  Sanksi Tertulis Selama tiga bulan               -  Written Sanction, applicable for three months
            -  Sanksi Tertulis Selama enam bulan               -  Written Sanction, applicable for six months
          2.  Pelanggaran Sedang                             2.  Moderate Violation
            -  Sanksi Tertulis Selama sembilan bulan           -  Written Sanction, applicable for nine months
            -  Sanksi Tertulis Selama 12 bulan                 -  Written Sanction, applicable for twelve (12) months
          3.  Pelanggaran Berat                              3.  Major Violation
            -  Demosi pada jenjang jabatan satu tingkat di bawahnya, dan   -  Demotion  to one lower  level of position,  and reduction  to
              diturunkan minimum satu grade dibawahnya;          minimum one lower grade;
            -  Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai,   -  Dishonorable termination of employment, which will
              yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan   be implemented according to the applicable laws and
              perundangan-undangan yang berlaku.                 regulations.

          Adapun tindakan lain yang diduga merugikan orang lain dan/atau   Any other actions that are alleged to be harmful to others and/or
          Perusahaan yang belum dimasukan dalam klasifikasi pelanggaran   the Company and not mentioned in the above classification shall be
          seperti di atas, maka klasifikasinya ditetapkan oleh Lembaga Kerja   determined by Bipartite Cooperation Institution.
          Sama Bipartit.














        502     Laporan Tahunan 2022                                                          www.plnindonesiapower.co.id
                PT PLN Indonesia Power
   497   498   499   500   501   502   503   504   505   506   507