Page 504 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 504

Powering Sustainable
          and Prosperous Future


          Sistem Pelaporan Pelanggaran

          Whistleblowing System


          PLN Indonesia Power berkomitmen untuk menciptakan budaya   PLN Indonesia Power is committed to creating a work culture
          kerja, dimana seluruh pemangku kepentingan, baik pihak internal   where all stakeholders, both internally and externally, feel free to
          maupun pihak eksternal merasa leluasa menyampaikan perilaku   report any behaviors alleged to be non-ethical, illegal, or violating
          yang diyakini tidak etis, illegal atau tidak sejalan dengan kode etik   the Company's Code of Conduct. To support the commitment, the
          Perusahaan. Untuk mendukung komitmen tersebut, Perusahaan   Company implements the Whistleblowing System (WBS) as a part
          menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing   of the internal control environment, particularly in mitigating the
          System/WBS) sebagai bagian dari lingkungan pengendalian internal,   risks of legal noncompliance and abuse of authority.
          khususnya  dalam  mengurangi  risiko  ketidakpatuhan  hukum  dan
          penyalahgunaan wewenang.

          Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran diatur dalam Pedoman   The procedures for reporting alleged violations is specified in
          Whistleblowing System sebagaimana tertuang dalam Keputusan   the Whistleblowing System Guidelines as regulated in the Joint
          Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. 250.K/010/IP/2019   Decree of the Board of Directors and the Board of Commissioners
          dan No. 20.SK/Dekom/IP/2019 tentang Kebijakan pengelolaan   No. 250.K/010/IP/2019 and No. 20.SK/Dekom/IP/2019 on
          pengaduan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS).   Whistleblowing System (WBS) Policy.

          Secara berkala, Pedoman WBS ini disosialisasikan kepada seluruh   The WBS Guidelines are periodically disseminated to all employees,
          pegawai, Direksi, dan Dewan Komisaris Perusahaan serta pemangku   Board of Directors, and the Board of Commissioners, as well as
          kepentingan yang terkait. Pada tahun 2022, sosialisasi pedoman   relevant stakeholders. For 2022, the WBS Guidelines and Policy were
          dan kebijakan WBS dilakukan melalui email, khususnya pada saat   distributed via email, particularly during the WBS comprehension
          pelaksanaan survey pemahaman terhadap WBS. Sosialisasi juga   survey. The dissemination also reach external parties, i.e. business
          dilakukan kepada Pihak Eksternal, yaitu Mitra Kerja Perusahaan yang   partners, during Vendor Gathering. WBS Guidelines are accessible
          dilakukan pada saat pelaksanaan vendor gathering. Pedoman WBS   through the Company website in the section of Governance
          juga dapat diakses melalui website Perusahaan bagian Tata Kelola   (https://www.plnindonesiapower.co.id/id/tata-kelola/Pages/Form-
          (https://www.plnindonesiapower.co.id/id/tata-kelola/Pages/Form-  Aduan-WBS.aspx).
          Aduan-WBS.aspx) .

          Sarana dan Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
          Whistleblowing Mecanisme and Media

          Seluruh pegawai dan pemangku kepentingan lainnya diminta   All employees and other stakeholders must proactively report any
          untuk secara proaktif melaporkan adanya indikasi kecurangan atau   indication of fraud or violation against business ethics, Company
          pelanggaran terhadap etika bisnis, peraturan Perusahaan, Anggaran   regulations, Articles of Association, as well as other violations that
          Dasar, maupun  pelanggaran yang menyebabkan kelemahan pada   may weaken the Company's ABMS. PLN Indonesia Power provides
          SMAP Perusahaan. PLN Indonesia Power telah menyediakan   several  channels for  the stakeholders’  tip-offs.  Every reporter
          berbagai saluran bagi seluruh pemangku kepentingan untuk   must provide supporting documents so that their tip-off can be
          menyampaikan pengaduan. Setiap pelapor harus menyertakan   investigated and processed according to applicable policies.
          dokumen pendukung laporan agar laporan dapat diperiksa
          kebenarannya dan diproses sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
























       504      Laporan Tahunan 2022                                                          www.plnindonesiapower.co.id
                PT PLN Indonesia Power
   499   500   501   502   503   504   505   506   507   508   509