Page 504 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 504
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Whistleblowing System
PLN Indonesia Power berkomitmen untuk menciptakan budaya PLN Indonesia Power is committed to creating a work culture
kerja, dimana seluruh pemangku kepentingan, baik pihak internal where all stakeholders, both internally and externally, feel free to
maupun pihak eksternal merasa leluasa menyampaikan perilaku report any behaviors alleged to be non-ethical, illegal, or violating
yang diyakini tidak etis, illegal atau tidak sejalan dengan kode etik the Company's Code of Conduct. To support the commitment, the
Perusahaan. Untuk mendukung komitmen tersebut, Perusahaan Company implements the Whistleblowing System (WBS) as a part
menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing of the internal control environment, particularly in mitigating the
System/WBS) sebagai bagian dari lingkungan pengendalian internal, risks of legal noncompliance and abuse of authority.
khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan hukum dan
penyalahgunaan wewenang.
Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran diatur dalam Pedoman The procedures for reporting alleged violations is specified in
Whistleblowing System sebagaimana tertuang dalam Keputusan the Whistleblowing System Guidelines as regulated in the Joint
Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. 250.K/010/IP/2019 Decree of the Board of Directors and the Board of Commissioners
dan No. 20.SK/Dekom/IP/2019 tentang Kebijakan pengelolaan No. 250.K/010/IP/2019 and No. 20.SK/Dekom/IP/2019 on
pengaduan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS). Whistleblowing System (WBS) Policy.
Secara berkala, Pedoman WBS ini disosialisasikan kepada seluruh The WBS Guidelines are periodically disseminated to all employees,
pegawai, Direksi, dan Dewan Komisaris Perusahaan serta pemangku Board of Directors, and the Board of Commissioners, as well as
kepentingan yang terkait. Pada tahun 2022, sosialisasi pedoman relevant stakeholders. For 2022, the WBS Guidelines and Policy were
dan kebijakan WBS dilakukan melalui email, khususnya pada saat distributed via email, particularly during the WBS comprehension
pelaksanaan survey pemahaman terhadap WBS. Sosialisasi juga survey. The dissemination also reach external parties, i.e. business
dilakukan kepada Pihak Eksternal, yaitu Mitra Kerja Perusahaan yang partners, during Vendor Gathering. WBS Guidelines are accessible
dilakukan pada saat pelaksanaan vendor gathering. Pedoman WBS through the Company website in the section of Governance
juga dapat diakses melalui website Perusahaan bagian Tata Kelola (https://www.plnindonesiapower.co.id/id/tata-kelola/Pages/Form-
(https://www.plnindonesiapower.co.id/id/tata-kelola/Pages/Form- Aduan-WBS.aspx).
Aduan-WBS.aspx) .
Sarana dan Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
Whistleblowing Mecanisme and Media
Seluruh pegawai dan pemangku kepentingan lainnya diminta All employees and other stakeholders must proactively report any
untuk secara proaktif melaporkan adanya indikasi kecurangan atau indication of fraud or violation against business ethics, Company
pelanggaran terhadap etika bisnis, peraturan Perusahaan, Anggaran regulations, Articles of Association, as well as other violations that
Dasar, maupun pelanggaran yang menyebabkan kelemahan pada may weaken the Company's ABMS. PLN Indonesia Power provides
SMAP Perusahaan. PLN Indonesia Power telah menyediakan several channels for the stakeholders’ tip-offs. Every reporter
berbagai saluran bagi seluruh pemangku kepentingan untuk must provide supporting documents so that their tip-off can be
menyampaikan pengaduan. Setiap pelapor harus menyertakan investigated and processed according to applicable policies.
dokumen pendukung laporan agar laporan dapat diperiksa
kebenarannya dan diproses sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
504 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power