Page 508 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 508
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Whistleblowing System
Pihak yang Mengelola Pengaduan
Whistleblowing Management Team
Pengelolaan dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut ditangani The management and follow-up on the tip-offs are carefully
secara mendalam oleh Tim Investigasi sebagaimana ketentuan handled by the Investigation Team as specified in the Decree
yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 060.K/020/ No. 060.K/020/IP/2020 on the Compositions of Whistleblowing
IP/2020 tentang Susunan Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran Management Team and Whistleblowing Investigation Team of
(Whistleblowing) dan Tim Investigasi Pengaduan pelanggaran PT Indonesia Power.
PT Indonesia Power.
Hierarki kewenangan penanganan pelaporan pelanggaran diatur The hierarchy of the whistleblowing is established below:
sebagai berikut:
1. Kewenangan Direksi dan Tim Pengelola Pengaduan sehubungan 1. The authority of the Board of Directors and Whistleblowing
dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai, sebagai Management Team for the violation allegedly committed by
berikut: Employee is as follows:
a. Direksi bertanggung jawab atas terlaksananya Kebijakan a. The Board of Directors is responsible for the execution of
Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pegawai Whistleblowing Policy for the violation committed by
Perusahaan. Employee.
b. Direksi membentuk Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran b. The Board of Directors establishes a Whistleblowing
sesuai level pelaku pelanggaran dengan pembagian tugas Management Team according to the violator’s level, with
sebagai berikut: the following job description:
Ketua Tim Pengelola Pelanggaran
Terduga Pelaku Pelanggaran (Terlapor) Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran Head of Whistle-Blowing
Suspected Offender (Reportee) Whistle-Blowing Management Team
Management Team
Pegawai jenjang Eksekutif Utama Direksi Direktur Utama
Chief Executive-level Employee Board of Directors President Director
Pegawai Jenjang Eksekutif Senior, Eksekutif, Tim Pengaduan Pelanggaran dan Kepala Chief Audit Executive
Penyelia dan Pelaksana Divisi Terkait
Senior Executive-level employee, Executive-level Whistle-Blowing Team and relevant Head
employee, Supervisor, and Acting employee of Division
2. Kewenangan Dewan Komisaris dan Pembentukan Tim 2. The authority of the Board of Directors and the establishment of
Pengelola Pengaduan sehubungan dengan pelanggaran yang Whistleblowing Management Team for the violation allegedly
diduga dilakukan oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan committed by a member of the Board of Directors, Board of
Komisaris dan organ penunjang Dewan Komisaris, sebagai Commissioners, or BOC Supporting organs, is as follows:
berikut:
a. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas terlaksananya a. The Board of Commissioners is responsible for the execution
Kebijakan Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan of Whistleblowing Policy for the violation allegedly
oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan committed by a member of the Board of Directors, Board of
organ penunjang Dewan Komisaris. Commissioners, or BOC Supporting organs.
b. Dewan Komisaris membentuk Tim Pengelola Pengaduan b. The Board of Commissioners establishes a Whistleblowing
Pelanggaran yang diperlukan sesuai dengan kompetensi dan Management Team as necessary according to relevant
keahliannya, dengan pembagian tugas sebagai berikut: competencies and expertise, with the following job
description:
508 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power