Page 511 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 511

Tata Kelola Perusahaan
                                           (Governansi Korporat)
                                             Corporate Governance

                                                                                         Kebijakan Anti Korupsi dan Gratifikasi
                                                                                      Anti-Corruption and Anti-Gratification Policy


            Program dan Prosedur Penerapan Anti Korupsi
            Program dan Prosedur Penerapan Anti Korupsi

            Sejalan dengan komitmen atas prinsip 4No’s, PLN Indonesia Power   In alignment with the commitment, PLN Indonesia Power actively
            secara aktif mengimplementasikan langkah-langkah anti korupsi   implements anti-corruption measures through Anti-Bribery
            melalui pengelolaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).   Management System (ABMS).

                         Komitmen 4T (Tidak Suap, Tidak Gratifikasi, dan Tidak Fraud, Tidak Luxurious Hospitality)
                      4T Commitment (Tidak Suap (No Bribery), Tidak Gratifikasi (No Gratification), Tidak Fraud (No Fraud), and
                                          Tidak Luxurious Hospitality (No Luxurious Hospitality)



                                       TIDAK                                       Tidak boleh ada suap-menyuap, sogok-
                                        Suap        1                              menyogok, pemerasan. Tidak meminta/
                                                                                   memberi baik berupa uang, barang/janji
                                      No Bribery                                    yang berhubungan dengan jabatan.
                                                                                   Do not bribe and/or extort. Do not ask/
                        4                                                         give money, goods, or promises related to
                                                                                             position.

                      TIDAK                               TIDAK
                    Luxurious         4T                Gratifikasi
                                                                                    Tidak menerima/memberikan uang,
                   Hospitality                         No Gratification            diskon, komisi dan fasilitas lainnya yang
                    No Luxurious                                                    tidak sesuai ketentuan Perusahaan.
                     Hospitality                            2                       Do not receive/give money, discount,
                                          TIDAK                                    commission, and other facilities against
                                  3       Fraud                                          Company provisions.
                                          No Fraud

                                                                                   Berupaya penyimpangan atas aset yang
                                                                                   meliputi penyalahgunaan/pencurian aset
                                                                                    atau harta Perusahaan atau pihak lain,
                                                                                   pernyataan palsu atau salah pernyataan
                                                                                            dan korupsi.

              Menolak atau menghindari penyambutan                                 Irregularities in handling assets, such as
                  dan jamuan yang berlebihan.                                       misuse/theft of assets or the assets of
                                                                                    the Company or other parties, giving
               Refuse or avoid excessive reception and                             false or wrong statement, and corruptive
                       entertainment.                                                        behavior.



            Untuk mengurangi potensi risiko terkait dengan keterlibatan mitra   To mitigate potential risks in relation to business partners
            kerja atau  pemasok, Perusahaan melakukan  evaluasi atas posisi   or vendors’  engagement, the  Company always evaluates  the
            bisnis, integritas, dan solvabilitas dari para calon rekanan potensial.   business position, integrity, and solvency of the potential partners.
            Untuk  mencegah  pengadaan  yang  salah  dan  memaksimalkan   To prevent wrongful procurement and optimize value gain,
            perolehan nilai, proses pengadaan dilakukan dengan menerapkan   procurement processes are carried out by taking into account their
            persyaratan kualifikasi, yaitu persyaratan minimal yang dibutuhkan   minimum requirements. Every vendor shall sign an Integrity Pact
            untuk pelaksanaan kegiatan. Setiap pemasok menandatangani   which contains the clause or statement of anti-corruption.
            Pakta Integritas yang berisi klausul atau pernyataan anti-korupsi.








                                                                                             2022 Annual Report
            www.plnindonesiapower.co.id                                                                       511
                                                                                             PT PLN Indonesia Power
   506   507   508   509   510   511   512   513   514   515   516