Page 515 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 515
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN)
State Official Wealth Report (LHKPN)
Memperkuat komitmen Dewan Komisaris dan Direksi untuk tidak In order to strengthen the Board of Commissioners and Board of
memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku fraud Directors’ zero tolerance commitment against fraud and corruption,
dan tindakan korupsi, PLN Indonesia Power secara konsisten PLN Indonesia Power consistently encourages the Management
mengarahkan manajemen untuk mengedepankan integritas to prioritize integrity and transparency in every business activity.
dan transparansi dalam setiap aktivitas bisnisnya. Setiap tahun Every year, the Company directs and coordinates the mandatory-
Perusahaan mengarahkan dan mengoordinasikan para pejabat reporting State officials to submit their Laporan Harta Kekayaan
yang menjadi wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Penyelenggara Negara (State Official Wealth Report/LHKPN) in
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tepat waktu. timely manner.
“Komitmen pada Transparansi dan Pencegahan Korupsi,
LHKPN PLN Indonesia Power Terpenuhi 100%.”
“Committing to Transparency and Corruption Prevention, PLN Indonesia Power’s LHKPN Submission
Reaches 100%.”
PLN Indonesia Power telah menetapkan ketaatan dan disiplin dalam PLN Indonesia Power establishes that compliance with and discipline
penyampaian LHKPN menjadi salah satu prioritas bagi pejabat in the mandatory LHKPN submission is among the priority for the
di Perusahaan yang masuk ke dalam daftar wajib lapor LHKPN. Company’s officials who are considered the mandatory reporters.
Bagi Wajib Lapor yang tidak melaporkan LHKPN dinyatakan tidak The mandatory reporters who fail to submit the LHKPN are declared
melakukan tanggung jawab jabatannya yang berdampak pada as neglecting their responsibility and subject to disciplinary sanction,
Sistem Penilaian Kinerja Unit dan Pengelola LHKPN. which has an impact on the Unit Performance Assessment System
and LHKPN Management.
Kebijakan tentang kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN telah The policy on the compliance with the mandatory State Official
diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 112.K/010/IP/2021 Wealth Report (LHKPN) submission is set out in the Decree of the
tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Board of Directors Number 112.K/010/IP/2021 on State Official
(LHKPN) Di Lingkungan Indonesia Power. Sesuai dengan pedoman Wealth Report (LHKPN) in Indonesia Power. According to the
tersebut, pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN mencakup: guidelines, mandatory-reporting State officials include:
- Dewan Komisaris Perusahaan, dimana dalam pengelolaannya - The Company’s Board of Commissioners, whose mechanism
mengikuti pengelolaan pada instansi asal; follows their original organization;
- Direksi Perusahaan; - The Company’s Board of Directors;
- Pegawai pada jenjang jabatan Eksekutif Utama, Eksekutif Senior - Employees of the Chief Executive, Senior Executive, and Executive
dan Eksekutif pada jenis jabatan struktural dan fungsional; positions in structural and functional roles;
- Pegawai yang memangku jabatan struktural pada jenjang - Employees of the Supervisor role who serve structural role;
jabatan penyelia atas;
- Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan; serta - Board of Directors and Board of Commissioners of the Subsidiaries;
and
- Pegawai Organik Jenjang Supervisor/Penyelia Atas, Eksekutif dan - Permanent employees of the Supervisor/Senior Supervisor,
Eksekutif Senior pada Anak Perusahaan. Executives and Senior Executive roles of the Subsidiaries.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 515
PT PLN Indonesia Power