Page 519 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 519
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Kebijakan Perlindungan Hak-Hak Kreditur
Policy on the Protection of Creditors’ Rights
Kebijakan Hubungan dengan kreditur secara umum diatur dalam The policy on the relationship with creditors is in general set out in
Pedoman Etika Perusahaan yang di dalamnya diatur mengenai the Company's Code of Conduct, which regulates the dos and the
berbagai hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, antara don’ts as follows:
lain sebagai berikut:
• Pemilihan berdasarkan kreditur/investor dilakukan • The selection of creditor/investor shall consider
aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat credibility and reliability, be accountable, and be
dipertanggungjawabkan serta berdasarkan prosedur in accordance with the prevailing procedures and
dan mekanisme yang berlaku. mechanism;
• Menyampaikan informasi keuangan maupun • Financial and non-financial information shall be
non-keuangan secara akuntabel untuk menjaga delivered in an accountable manner to maintain
kepercayaan kreditur /investor; creditor/investor’s trust;
• Kreditur dan investor mematuhi ketentuan yang • The creditor and investor shall comply with the
berlaku; applicable provisions;
• Komitmen untuk memenuhi setiap kontrak perjanjian • The commitment shall be made to perform all
yang telah disepakati dengan kreditur /investor; agreements entered into with the creditor/investor;
• Syarat perjanjian mengedepankan prinsip transparansi • The terms of agreement shall prioritize transparency
dan kewajaran (fairness) sehingga tidak merugikan and fairness principles to avoid damage to either
salah satu pihak. party.
• Pembukuan ganda untuk • Double bookkeeping for the
kepentingan kreditur /investor; interest of the creditor/investor;
• Pelanggaran kontrak/ perjanjian; • Breach of contract/agreement;
• Syarat perjanjian yang tidak • Non-transparent and
transparan dan wajar. unreasonable terms of
agreement.
Pernyataan Tidak Melakukan
Praktik Bad Corporate Governance
Statement of Good Corporate Governance Practices
PLN Indonesia Power senantiasa berkomitmen untuk menerapkan PLN Indonesia Power is always committed to implementing good
tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi seluruh corporate governance by complying with all regulations governing
regulasi terkait dengan aktivitas usaha Perusahaan maupun the Company's business activities and other regulations, including
regulasi lainnya, termasuk melaksanakan kewajibannya dengan properly fulfilling its obligation. In 2022, PLN Indonesia Power
baik. Pada tahun 2022, PLN Indonesia Power beserta jajaran Dewan and its Board of Commissioners and Board of Directors were not
Komisaris dan Direksi, tidak terlibat dalam praktik bad corporate involved in any bad corporate governance practices pertaining to
governance, terkait dengan pencemaran lingkungan, pelanggaran environmental pollution, breach of law, noncompliance with tax
hukum, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak, pelanggaran obligation, violation of employees’ rights, and noncompliance with
terhadap hak-hak pegawai serta ketidaksesuaian pelaporan applicable regulations in financial reporting. As of the preparation
keuangan dengan peraturan yang berlaku. Sampai dengan saat of this Annual Report, PLN Indonesia Power has never received any
laporan tahunan ini dibuat, PLN Indonesia Power tidak menerima sanctions from the regulator, both material and administrative.
sanksi apapun dari regulator, baik sanksi yang bersifat material
maupun administratif.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 519
PT PLN Indonesia Power