Page 519 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 519

Tata Kelola Perusahaan
                                           (Governansi Korporat)
                                             Corporate Governance

            Kebijakan Perlindungan Hak-Hak Kreditur

            Policy on the Protection of Creditors’ Rights


            Kebijakan Hubungan dengan kreditur secara umum diatur dalam   The policy on the relationship with creditors is in general set out in
            Pedoman Etika Perusahaan yang di dalamnya diatur mengenai   the Company's Code of Conduct, which regulates the dos and the
            berbagai hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, antara   don’ts as follows:
            lain sebagai berikut:


                                   •  Pemilihan berdasarkan kreditur/investor dilakukan   •  The selection of creditor/investor shall consider
                                    aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat   credibility and reliability, be accountable, and be
                                    dipertanggungjawabkan serta berdasarkan prosedur   in accordance with the prevailing procedures and
                                    dan mekanisme yang berlaku.           mechanism;
                                   •  Menyampaikan informasi keuangan maupun   •  Financial and non-financial information shall be
                                    non-keuangan secara akuntabel untuk menjaga   delivered in an accountable manner to maintain
                                    kepercayaan kreditur /investor;       creditor/investor’s trust;
                                   •  Kreditur dan investor mematuhi ketentuan yang   •  The creditor and investor shall comply with the
                                    berlaku;                              applicable provisions;
                                   •  Komitmen untuk memenuhi setiap kontrak perjanjian   •  The commitment shall be made to perform all
                                    yang telah disepakati dengan kreditur /investor;   agreements entered into with the creditor/investor;
                                   •  Syarat perjanjian mengedepankan prinsip transparansi  •  The terms of agreement shall prioritize transparency
                                    dan kewajaran (fairness) sehingga tidak merugikan   and fairness principles to avoid damage to either
                                    salah satu pihak.                     party.

                                   •  Pembukuan ganda untuk   •  Double bookkeeping for the
                                    kepentingan kreditur /investor;  interest of the creditor/investor;
                                   •  Pelanggaran kontrak/ perjanjian;  •  Breach of contract/agreement;
                                   •  Syarat perjanjian yang tidak   •  Non-transparent and
                                    transparan dan wajar.   unreasonable terms of
                                                            agreement.









            Pernyataan Tidak Melakukan

            Praktik Bad Corporate Governance


            Statement of Good Corporate Governance Practices


            PLN Indonesia Power senantiasa berkomitmen untuk menerapkan   PLN Indonesia Power is always committed to implementing good
            tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi seluruh   corporate governance by complying with all regulations governing
            regulasi terkait dengan aktivitas usaha Perusahaan maupun   the Company's business activities and other regulations, including
            regulasi lainnya, termasuk  melaksanakan kewajibannya dengan   properly fulfilling  its obligation. In 2022, PLN Indonesia Power
            baik. Pada tahun 2022, PLN Indonesia Power beserta jajaran Dewan   and its Board of Commissioners and Board of Directors were not
            Komisaris dan Direksi, tidak terlibat dalam praktik bad corporate   involved in any bad corporate governance practices pertaining to
            governance, terkait dengan pencemaran lingkungan, pelanggaran   environmental pollution, breach of law, noncompliance with tax
            hukum, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak, pelanggaran   obligation, violation of employees’ rights, and noncompliance with
            terhadap hak-hak pegawai serta ketidaksesuaian pelaporan   applicable regulations in financial reporting. As of the preparation
            keuangan dengan peraturan yang berlaku. Sampai dengan saat   of this Annual Report, PLN Indonesia Power has never received any
            laporan tahunan ini dibuat, PLN Indonesia Power tidak menerima   sanctions from the regulator, both material and administrative.
            sanksi apapun dari regulator, baik sanksi yang bersifat material
            maupun administratif.






                                                                                             2022 Annual Report
            www.plnindonesiapower.co.id                                                                       519
                                                                                             PT PLN Indonesia Power
   514   515   516   517   518   519   520   521   522   523   524