Page 516 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 516
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
State Official Wealth Report (LHKPN)
Pelaksanaan Laporan LHKPN Tahun 2022
LHKPN Submission in 2022
Pada tahun 2022, penanggung jawab pengelolaan LHKPN di The party in charge of the Company’s LHKPN management has
Perusahaan telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis disseminated and provided technical guidance on LHKPN to
tentang LHKPN kepada para wajib lapor melalui pendistribusian mandatory reporters by distributing documents and introducing
dokumen dan sosialisasi e-lhkpn online. Pelaporan LHKPN dilakukan the online portal, e-lhkpn. LHKPN should be submitted by March
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setelah tahun berjalan dan 31 after the current year, digitally to the e-lhkpn portal. In 2022,
dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-LHKPN. Pada all 613 mandatory reporters have submitted their LHKPN to the
tahun 2022 seluruh pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN atau Corruption Eradication Commission (KPK), whose information can
sebanyak 613 orang telah melaporkan harta kekayaannya yang be accessed publicly on the website www.kpk.go.id.
disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan informasinya
dapat diakses oleh publik melalui website www.kpk.go.id.
Pengadaan Barang dan Jasa
Goods and Services Procurement
Perusahaan memiliki kebijakan dalam melaksanakan dan mengelola The Company owns a policy for performing and managing goods
kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di Perusahaan sehingga and/or services procurement effectively and efficiently according to
pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilakukan secara efektif dan applicable laws and regulations, as well as improving the quality of
efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, procurement and suppliers.
sekaligus meningkatkan kualitas pengadaan serta kualitas pemasok.
Kebijakan pengadaan barang dan jasa ditetapkan melalui Keputusan The goods and services procurement policy is specified by the
Direksi Nomor 218.K/010/IP/2016 tanggal 1 November 2016 Decree of the Board of Directors No. 218.K/010/IP/2016 dated
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Indonesia Power. November 01, 2016 on the Guidelines for the Procurement of Goods
Kebijakan ini mengatur ketentuan mengenai Organisasi pengadaan and Services in Indonesia Power. The policy concerns about: Goods
barang dan jasa, Pengelolaan perencanaan pengadaan, Pengelolaan and services procurement organization; Procurement planning
pengadaan barang dan jasa, Manajemen penyedia barang dan jasa, management; Goods and services procurement management;
E-Procurement serta Pengendalian pengadaan barang dan jasa. Goods and services provision management; E-Procurement; and
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan dilakukan Goods and services procurement control. The procurement work is
oleh Satuan Supply Chain Management and Procurement. assumed by the Supply Chain Management and Procurement Unit.
Setiap pihak yang bekerja sama dengan Perusahaan harus memenuhi Every party in cooperation with the Company must comply with the
dan mematuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam terms and conditions of the Code of Conduct as well as the written
Pedoman Etika Perusahaan dan kontrak tertulis. Para Penyedia contract. The suppliers are also required to sign mandatory Integrity
juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dalam kaitannya Pact regarding goods and services procurement. This aims to keep
dengan pengadaan barang dan jasa. Hal ini ditujukan agar seluruh all business and operational processes running objectively and in
proses bisnis dan operasional dapat berjalan secara objektif dan line with the applicable provisions.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menegaskan komitmen Perusahaan dalam Also, to confirm the commitment to eradicating corruption,
pemberantasan praktik anti korupsi, pengelolaan pengadaan the Company’s goods and services procurement has also
barang dan jasa di Perusahaan juga telah mengimplementasikan implemented ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System.
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem The implementation of Anti-Bribery Management System aims to
Manajemen Anti Penyuapan ini diterapkan untuk menciptakan iklim create a clean procurement climate and strengthen a system that
pengadaan barang dan jasa yang bersih dan memperkuat sistem prevents any corruption, collusion, and nepotism in every goods/
pencegahan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam setiap services procurement stage, including the requirements for supplier
tahapan proses pengadaan barang dan jasa termasuk persyaratan candidate’s registration.
pendaftaran calon pemasok.
516 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power