Page 565 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 565

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
                                     Social and Environment Responsibility


                                                                                                        Kinerja Sosial
                                                                                              Performance on Social Aspects


            Kesetaraan dan Kesempatan Kerja
            Equality and Employment Opportunity

            Segala bentuk diskriminasi merupakan pelanggan atas kode   Any kind of discrimination is a violation against the Company’s
            etik Perusahaan. PLN Indonesia Power memastikan adanya   Code of Conduct. PLN Indonesia Power ensures equal employment
            kesetaraan kesempatan bekerja bagi setiap individu untuk berkarir,   opportunity for every individual in building career, self-development,
            mengembangkan diri dan berkontribusi  dalam membangun   and contributing  to the Company without any distinction  based
            Perusahaan tanpa membedakan jenis kelamin, usia, suku, agama,   on sex, age, religion, race, social class, and other diversity factors.
            ras, golongan dan faktor keberagaman lainnya. Proses pengelolaan   From employee composition, recruitment process, competency
            ketenagakerjaan, mulai dari komposisi pegawai, proses rekrutmen,   development, performance assessment, career development, and
            pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan   provision of remuneration/wellbeing benefits and other rights, all
            karir hingga pada pemenuhan remunerasi/kesejahteraan dan hak-  employees are entitled to equality and fair opportunity in every part
            hak pegawai lainnya haru mengedepankan prinsip kesetaraan dan   of employment process.
            kesempatan yang sama kepada semua pegawai.

            Selama tahun 2022, tidak terdapat laporan mengenai perlakukan   During  2022,  there had  been no reports  of  any discriminatory
            diskriminasi baik suku, ras, gender, agama, opini politik, latar   treatments involving the Company’s internal and external
            belakang sosial dan segala bentuk diskriminasi lainnya yang   stakeholders.
            melibatkan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal
            di seluruh operasional Perusahaan.

            Fasilitas Sosial Khusus juga disediakan Perusahaan sebagaimana   The Company respects employee's rights to special social facilities
            diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2022-2023 pasal 92   as regulated in 2022-2023 Collective Labor Agreement (CLA),
            terkait sarana pelayanan kesehatan termasuk penyediaan ruang   article 92 on health care facilities, including providing nursing
            laktasi bagi Ibu menyusui serta pasal 100 terkait alat rehabilitasi   rooms, and article 100 on rehabilitation equipment, such as hearing
            diantaranya berupa  alat bantu  dengar, alat penyangga  cacat   aid, assistive devices, spectacles, and prosthesis.
            tubuh,  kacamata dan alat pengganti  penunjang fungsi anggota
            badan manusia (Prothesa) merupakan wujud komitmen Indonesia
            Power dalam memenuhi hak Pegawai.

            Selain itu, Indonesia Power memberikan dukungan atas partisipasi   The Agreement also represents Indonesia Power’s support for
            kerja kaum perempuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama   women's  participation  as  regulated  in  2022-2023  Collective
            (PKB) 2022-2023, Pasal 82 terkait Cuti Bersalin, Pasal 84 terkait   Labor Agreement (CLA), article 82 on Maternity Leave, article 84
            Cuti Haid dan Pasal 86 tentang Ijin Karena Kepentingan. Selain   on menstrual leave, and article 86 on personal leave. This is also
            itu, diperkuat juga dengan Surat Keputusan Direksi No. 49.K/010/  reinforced by the Decree of the Board of Directors No. 49.K/010/
            IP/2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Cuti Sakit, Cuti Haid dan   IP/2010 dated May 19, 2010 on Sick Leave, Menstrual Leave, and
            Cuti Bersalin.                                     Maternity Leave.


            Pemenuhan Ketentuan Terkait Tenaga Kerja Anak dan Kerja Paksa
            Compliance with the Regulation on Child Worker and Forced Labor
            Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,   In accordance with the employment regulations, child worker and
            perusahaan dilarang mempekerjakan anak dan tenaga kerja paksa.   forced labor are strictly prohibited. This prohibition also applies
            PLN Indonesia Power berkomitmen untuk tidak mempekerjakan   for The Company. PLN Indonesia Power is committed to protecting
            pegawai dibawah umur dan mencegah kerja paksa. Hal tersebut   human rights and complying with all regulations of law regarding
            merupakan komitmen PLN Indonesia  Power dalam melakukan   employment and human rights.
            perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mematuhi semua
            Undang-undang dan peraturan terkait ketenagakerjaan dan HAM.












                                                                                             2022 Annual Report
             www.plnindonesiapower.co.id                                                                      565
                                                                                             PT PLN Indonesia Power
   560   561   562   563   564   565   566   567   568   569   570