Page 308 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 308

Memperkuat Safety Culture,
                                  Menghadirkan Safety Excellence




            KEBIJAKAN DAN SISTEM MANAJEMEN

            KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

            [GRI 103-2, 403-1] [POJK51-6.c.2.c]
            OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY

            MANAGEMENT SYSTEMS AND POLICY [GRI 103-2, 403-1] [POJK51-6.c.2.c]




            Untuk mengarahkan, mendorong, mengendalikan dan mengatur   Indonesia  Power  has  an  OHS  policy  and  management  system
            penerapan K3 yang baik, Indonesia Power telah memiliki kebijakan   in  place  to  direct,  encourage,  control,  and  regulate  good  OHS
            dan sistem manajemen K3. Tools ini dirancang untuk memastikan   implementation. These tools are designed to ensure that all of
            semua  kegiatan  yang  dijalankan  Indonesia  Power  mematuhi   Indonesia Power’s activities fulfill and comply with Law No. 1 of
            dan memenuhi Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1970  tentang   1970 on Occupational Safety and prevailing regulations; improve
            Keselamatan Kerja dan peraturan yang berlaku; meningkatkan   the  effectiveness of  planned,  structured,  and  integrated  OHS
            efektifitas  perlindungan  K3  yang  terencana,  terstruktur  dan   protection; prevent and reduce work accidents and occupational
            terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan   diseases  throughout  the  Company;  and  as  a  guideline  for
            penyakit akibat kerja di seluruh lingkungan Perusahaan; serta   assessing and managing the Company’s programs related to the
            sebagai  pedoman  untuk  mengukur  dan  mengelola  program-  refinement of OHS performance.
            program Perusahaan terkait perbaikan kinerja K3.




                Kebijakan Indonesia     1.  Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan   1.  Occupational Health and Safety Policy
                       Power terkait     Kerja serta Lingkungan PT Indonesia   as well as Environment Policy within PT
                   Keselamatan dan       Power;                             Indonesia Power;
                    Kesehatan Kerja     2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan   2. Coal-Fired Power Plant Occupational
                Indonesia Power’s Policy on   Kerja PLTU Batubara; dan      Health and Safety Policy; and
                  Occupational Health and   3. Ketentuan Kecelakaan Dinas/Kerja.  3. Provisions for Occupational Accidents.
                               Safety




            Indonesia  Power  juga  telah  menerapkan  Sistem  Manajemen   Indonesia  Power  has  also  implemented  an  OHS  Management
            K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012   System (OHSMS) in accordance with Government Regulation No.
            tentang  Penerapan  Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan   50 of 2012 on the Occupational Health and Safety Management
            Kesehatan Kerja, dan telah memenuhi standar pelaksanaan K3   System, and has met international OHS standards by obtaining
            internasional  dengan  memperoleh  sertifikasi  ISO  45001:2018   ISO  45001:2018  (Occupational  Health  and  Safety  Management
            (Occupational Health and Safety Management Systems). Sistem   Systems) certification. The Management System is implemented
            Manajemen  ini  diterapkan  di  setiap  kegiatan  operasional,   in every operation, by all employees and contractors/partners, in
            oleh  seluruh  pegawai  dan  kontraktor/mitra,  di  seluruh  unit   all Company’s units. [GRI 102-12, 403-8]
            Perusahaan. [GRI 102-12, 403-8]

            Dalam  melakukan  pengembangan,  implementasi  dan  In developing, applying, and evaluating OHSMS, Indonesia Power
            evaluasi SMK3, Indonesia Power senantiasa melakukan proses   continuously ensures the employees’ participation in the process,
            partisipasi  pegawai  diantaranya  melalui  pertemuan  Panitia   including through meetings the Occupational Health and Safety
            Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pelaksanaan   Committee (P2K3), a management walkthrough carried out by
            management walktrough yang  dilakukan  manajemen  unit   the unit’s management at least once a month, safety briefings,
            minimal sebulan sekali, safety briefing, safety patrol, simulasi   safety  patrols,  emergency  response  simulations,  reporting  on
            tanggap darurat, pelaporan unsafe action and unsafe condition   unsafe  actions  and  unsafe  conditions  through  the  Nearmiss
            melalui aplikasi Nearmiss, review bersama secara berkala terkait   application, regular joint reviews related to work procedures and
            prosedur  dan  instruksi  kerja,  menyelenggarakan  peringatan   instructions, organizing National OHS Month commemoration,
            Bulan  K3  Nasional  serta  melaksanakan  sosialisasi,  pelatihan   and carrying out OHS dissemination, training, and certification.
            dan sertifikasi bidang K3. [GRI 403-4]            [GRI 403-4]






          308                                                              Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER
   303   304   305   306   307   308   309   310   311   312   313