Page 308 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 308
Memperkuat Safety Culture,
Menghadirkan Safety Excellence
KEBIJAKAN DAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
[GRI 103-2, 403-1] [POJK51-6.c.2.c]
OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY
MANAGEMENT SYSTEMS AND POLICY [GRI 103-2, 403-1] [POJK51-6.c.2.c]
Untuk mengarahkan, mendorong, mengendalikan dan mengatur Indonesia Power has an OHS policy and management system
penerapan K3 yang baik, Indonesia Power telah memiliki kebijakan in place to direct, encourage, control, and regulate good OHS
dan sistem manajemen K3. Tools ini dirancang untuk memastikan implementation. These tools are designed to ensure that all of
semua kegiatan yang dijalankan Indonesia Power mematuhi Indonesia Power’s activities fulfill and comply with Law No. 1 of
dan memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang 1970 on Occupational Safety and prevailing regulations; improve
Keselamatan Kerja dan peraturan yang berlaku; meningkatkan the effectiveness of planned, structured, and integrated OHS
efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terstruktur dan protection; prevent and reduce work accidents and occupational
terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan diseases throughout the Company; and as a guideline for
penyakit akibat kerja di seluruh lingkungan Perusahaan; serta assessing and managing the Company’s programs related to the
sebagai pedoman untuk mengukur dan mengelola program- refinement of OHS performance.
program Perusahaan terkait perbaikan kinerja K3.
Kebijakan Indonesia 1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan 1. Occupational Health and Safety Policy
Power terkait Kerja serta Lingkungan PT Indonesia as well as Environment Policy within PT
Keselamatan dan Power; Indonesia Power;
Kesehatan Kerja 2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan 2. Coal-Fired Power Plant Occupational
Indonesia Power’s Policy on Kerja PLTU Batubara; dan Health and Safety Policy; and
Occupational Health and 3. Ketentuan Kecelakaan Dinas/Kerja. 3. Provisions for Occupational Accidents.
Safety
Indonesia Power juga telah menerapkan Sistem Manajemen Indonesia Power has also implemented an OHS Management
K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 System (OHSMS) in accordance with Government Regulation No.
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan 50 of 2012 on the Occupational Health and Safety Management
Kesehatan Kerja, dan telah memenuhi standar pelaksanaan K3 System, and has met international OHS standards by obtaining
internasional dengan memperoleh sertifikasi ISO 45001:2018 ISO 45001:2018 (Occupational Health and Safety Management
(Occupational Health and Safety Management Systems). Sistem Systems) certification. The Management System is implemented
Manajemen ini diterapkan di setiap kegiatan operasional, in every operation, by all employees and contractors/partners, in
oleh seluruh pegawai dan kontraktor/mitra, di seluruh unit all Company’s units. [GRI 102-12, 403-8]
Perusahaan. [GRI 102-12, 403-8]
Dalam melakukan pengembangan, implementasi dan In developing, applying, and evaluating OHSMS, Indonesia Power
evaluasi SMK3, Indonesia Power senantiasa melakukan proses continuously ensures the employees’ participation in the process,
partisipasi pegawai diantaranya melalui pertemuan Panitia including through meetings the Occupational Health and Safety
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pelaksanaan Committee (P2K3), a management walkthrough carried out by
management walktrough yang dilakukan manajemen unit the unit’s management at least once a month, safety briefings,
minimal sebulan sekali, safety briefing, safety patrol, simulasi safety patrols, emergency response simulations, reporting on
tanggap darurat, pelaporan unsafe action and unsafe condition unsafe actions and unsafe conditions through the Nearmiss
melalui aplikasi Nearmiss, review bersama secara berkala terkait application, regular joint reviews related to work procedures and
prosedur dan instruksi kerja, menyelenggarakan peringatan instructions, organizing National OHS Month commemoration,
Bulan K3 Nasional serta melaksanakan sosialisasi, pelatihan and carrying out OHS dissemination, training, and certification.
dan sertifikasi bidang K3. [GRI 403-4] [GRI 403-4]
308 Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER