Page 313 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 313
Strengthening Safety Culture,
Providing Safety Excellence
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA [GRI 403-4]
OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY COMMITTEE [GRI 403-4]
Indonesia Power telah memiliki Panitia Pembina Keselamatan Indonesia Power has established the Occupational Health and
dan Kesehatan Kerja (P2K3) dimana pembentukannya Safety Committee (P2K3), based on the Board of Directors’
dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 41.K/010/ Decree No. 41.K/010/IP/2012 on Policy on Occupational Health
IP/2012 tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja and Safety within PT Indonesia Power and the Minister
serta Lingkungan di PT Indonesia Power dan Peraturan Menteri of Manpower Regulation No. PER-04/MEN/1987 of 1987 on
Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1987 Tahun 1987 tentang P2K3. P2K3. P2K3 has the objective to integrate OHS aspects in all
P2K3 bertujuan untuk mengintegrasikan aspek K3 di semua fields and all lines, and to assist the Company in its efforts
bidang dan semua lini serta membantu Perusahaan dalam to actualize OHS as the responsibility of all employees, as
melakukan upaya mewujudkan bahwa K3 merupakan tanggung well as facilitate OHS needs, starting from the competency,
jawab semua pegawai dan memfasilitasi kebutuhan K3 mulai system, culture, up to training.
dari aspek kompetensi, sistem, budaya hingga pembinaan.
Melalui perwakilan pegawai dalam P2K3, para pegawai turut Through employee representatives in P2K3, employees
serta berpartisipasi, berkonsultasi dan berkomunikasi dengan are participating, consulting, and communicating with
manajemen terkait penerapan dan peningkatan K3. Tugas, the management regarding the OHS application and
tanggung jawab dan fungsi P2K3 adalah sebagai berikut: improvement. The duties, responsibilities, and functions of
1. Membantu memberikan penyuluhan kepada pegawai P2K3 are as follows:
mengenai pencegahan kecelakaan kerja dan pencemaran 1. Providing education to employees regarding the prevention
lingkungan di tempat kerja; of work accidents and environmental pollution in the
2. Sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan workplace;
memperhatikan ketentuan dan perundangan yang berlaku; 2. As a supervisor on the work implementation with due
3. Memberi saran dan pertimbangan kepada Manajemen regard to the prevailing laws and regulations;
mengenai masalah K3L; 3. Providing advice and consideration to Management
4. Menghimpun dan mengolah data atau permasalahan K3L; regarding K3L issues;
5. Melaksanakan rapat P2K3 sekurang-kurangnya diadakan 4. Collecting and processing K3L data or issues;
satu kali setiap bulan, yang dipimpin langsung oleh Ketua; 5. Holding P2K3 meetings at least once a month, which is
dan chaired directly by the Chairman; and
6. Berwenang mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang 6. Is authorized to take action on violations that occur by
terjadi dengan melaporkan atau memberikan rekomendasi reporting or providing recommendations to Management
kepada Manajemen mengenai potensi pelanggaran K3, regarding potential OHS violations, pollution/waste, and
pencemaran/limbah dan adanya kasus pelanggaran yang cases of violations committed by Employees or Work
dilakukan oleh Pegawai atau Mitra kerja. Partners.
Indonesia Power memberikan wewenang kepada pimpinan Indonesia Power grants authority to the highest leadership
tertinggi dari setiap unit kerja untuk melakukan pengambilan of each work unit to make decisions related to OHS based on
keputusan terkait K3 berdasarkan masukan dari jajaran input from the person in charge of the OHS field.
penanggung jawab bidang K3.
PT INDONESIA POWER 2021 Sustainability Report
313