Page 313 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 313

Strengthening Safety Culture,
                                                                     Providing Safety Excellence



            PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN


            KESEHATAN KERJA [GRI 403-4]
            OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY COMMITTEE [GRI 403-4]




            Indonesia Power telah memiliki Panitia Pembina Keselamatan   Indonesia Power has established the Occupational Health and
            dan  Kesehatan  Kerja  (P2K3)  dimana  pembentukannya   Safety Committee (P2K3), based on the Board of Directors’
            dilakukan  berdasarkan  Keputusan  Direksi  Nomor  41.K/010/  Decree No. 41.K/010/IP/2012 on Policy on Occupational Health
            IP/2012  tentang  Kebijakan  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja   and Safety within PT Indonesia Power and the Minister
            serta Lingkungan di PT Indonesia Power dan Peraturan Menteri   of Manpower Regulation No. PER-04/MEN/1987 of 1987 on
            Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1987 Tahun 1987 tentang P2K3.   P2K3. P2K3 has the objective to integrate OHS aspects in all
            P2K3  bertujuan  untuk  mengintegrasikan  aspek  K3  di semua   fields and all lines, and to assist the Company in its efforts
            bidang  dan  semua  lini  serta  membantu  Perusahaan  dalam   to actualize OHS as the responsibility of all employees, as
            melakukan upaya mewujudkan bahwa K3 merupakan tanggung   well as facilitate OHS needs, starting from the competency,
            jawab semua pegawai dan memfasilitasi kebutuhan K3 mulai   system, culture, up to training.
            dari aspek kompetensi, sistem, budaya hingga pembinaan.

            Melalui  perwakilan  pegawai  dalam  P2K3,  para  pegawai  turut   Through employee representatives in P2K3, employees
            serta berpartisipasi, berkonsultasi dan berkomunikasi dengan   are participating, consulting, and communicating with
            manajemen  terkait  penerapan  dan  peningkatan  K3.  Tugas,   the management regarding the OHS application and
            tanggung jawab dan fungsi P2K3 adalah sebagai berikut:  improvement. The duties, responsibilities, and functions of
            1.  Membantu  memberikan  penyuluhan  kepada  pegawai   P2K3 are as follows:
              mengenai  pencegahan  kecelakaan  kerja  dan  pencemaran   1.  Providing education to employees regarding the prevention
              lingkungan di tempat kerja;                       of  work  accidents  and  environmental  pollution  in  the
            2. Sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan dengan   workplace;
              memperhatikan ketentuan dan perundangan yang berlaku;  2. As a supervisor on the work implementation with due
            3. Memberi  saran dan  pertimbangan  kepada  Manajemen   regard to the prevailing laws and regulations;
              mengenai masalah K3L;                           3. Providing advice  and consideration to  Management
            4. Menghimpun dan mengolah data atau permasalahan K3L;  regarding K3L issues;
            5. Melaksanakan  rapat  P2K3  sekurang-kurangnya  diadakan   4. Collecting and processing K3L data or issues;
              satu  kali  setiap  bulan,  yang  dipimpin  langsung  oleh  Ketua;   5. Holding P2K3  meetings  at  least once  a month,  which  is
              dan                                               chaired directly by the Chairman; and
            6. Berwenang mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang   6. Is authorized to take action on violations that occur by
              terjadi  dengan  melaporkan  atau  memberikan  rekomendasi   reporting or providing recommendations to Management
              kepada  Manajemen  mengenai  potensi  pelanggaran  K3,   regarding  potential  OHS  violations,  pollution/waste,  and
              pencemaran/limbah  dan  adanya  kasus  pelanggaran  yang   cases  of violations committed  by  Employees  or Work
              dilakukan oleh Pegawai atau Mitra kerja.          Partners.

            Indonesia  Power  memberikan  wewenang  kepada  pimpinan   Indonesia Power grants authority to the highest leadership
            tertinggi dari setiap unit kerja untuk melakukan pengambilan   of each work unit to make decisions related to OHS based on
            keputusan  terkait  K3  berdasarkan  masukan  dari  jajaran   input from the person in charge of the OHS field.
            penanggung jawab bidang K3.























            PT INDONESIA POWER 2021 Sustainability Report
                                                                                                           313
   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317   318