Page 276 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 276

Menghadirkan Sumber Daya Manusia
                                  Yang Berkualitas



            HUBUNGAN INDUSTRIAL


            INDUSTRIAL RELATION



            Indonesia  Power  memastikan  bahwa  hubungan  industrial   Indonesia  Power  ensures  that  its industrial  relation  with
            dengan pegawai telah terlaksana dengan adil, profesional dan   employees is carried out fairly, professionally, and in accordance
            sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Persatuan   with prevailing laws and regulations. The Employee Union of PT
            Pegawai PT Indonesia Power (PP IP) merupakan Serikat Pekerja   Indonesia Power (PP IP) is a formal Union of Indonesia Power’s
            formal  Indonesia  Power  sebagai  wujud  Perusahaan  dalam   employees, as a form of the Company’s provisions of freedom
            memberikan  kebebasan  berserikat  dan  berkumpul  bagi   of  association  and  assembly  for  its  employees.         PP  IP  is
            pegawainya.      PP IP selalu dilibatkan dalam membahas berbagai   involved  in  discussing  various  important  policies  related  to
            kebijakan  penting  terkait  pengelolaan  SDM, pengelolaan   HR  management,  operational  management,  and  various  other
            kegiatan operasional dan berbagai aspek strategis lainnya.   strategic aspects.

            Sebagai tindak lanjut atas keberadaan PP IP, maka pegawai dan   As  a  follow-up  to  the  labor  union,  the  employees  and  the
            manajemen Perusahaan kemudian menyusun dan menyepakati   Company’s  management  prepared  and  agreed  on  a  Collective
            Perjanjian  Kerja  Bersama  (PKB).  PKB  merupakan  perjanjian   Labor  Agreement  (CLA).  CLA  is  an  agreement  that  governs  the
            dimana  hak  dan  kewajiban  masing-masing  manajemen  dan   rights and obligations of management and employee, to foster
            pegawai dipaparkan demi terbinanya hubungan industrial yang   harmonious  industrial  relations  within  the  Company.  The
            harmonis  dalam  Perusahaan.  Keberadaan  PKB  yang  berlaku   current CLA has been ratified by the Ministry of Manpower of the
            saat  ini telah  disahkan  oleh  Kementerian  Ketenagakerjaan   Republic  of  Indonesia.  All permanent  employees  of  Indonesia
            Republik  Indonesia.  Seluruh  pegawai  tetap  Indonesia  Power   Power  (100%  of  employees)  are  protected  by  their  rights  and
            (100%  pegawai)  terlindungi  hak  dan  kewajibannya  di  dalam   obligations under the CLA. Meanwhile, the rights and obligations
            PKB. Sementara untuk pegawai tidak tetap atau alih daya, hak   of  non-permanent  or  outsourced  employees  are  stated  in  the
            dan  kewajibannya  dituangkan  dalam  Perjanjian  Kerja  Waktu   Fixed Term Work Agreement (PKWT).  Indonesia Power, together
            Tertentu (PKWT).  Indonesia Power Bersama PP-IP berkewajiban   with PP-IP, is obliged to disseminate and socialize CLA copy to
            menyebarluaskan  dan  mesosialisasikan  salinan  naskah  PKB   all Company’s employees. This is in accordance with article 144
            kepada  seluruh  pegawai  Perusahaan.  Ketentuan  ini sesuai   paragraph 2 of the CLA, which has been enforced in Indonesia
            dengan pasal 144 ayat 2 pada PKB yang sudah diberlakukan di   Power. [GRI 102-41]
            Indonesia Power. [GRI 102-41]

            Sebagai  bagian  dari  upaya  membangun  hubungan  yang   As  part  of  efforts  to  build  harmonious  relationships  and
            harmonis dan bertanggung jawab terhadap pegawai, Indonesia   responsibility  towards  employees,  Indonesia  Power  is  subject
            Power  tunduk  dan  patuh  terhadap  norma-norma  dan  aturan   to  and  complies  with  prevailing  employment  norms  and
            ketenagakerjaan  yang  berlaku,  termasuk  larangan  pekerja   legislation.  This  includes  the  prohibition  of  child  labor  and
            anak  dan  kerja  paksa.  Indonesia  Power  memastikan  hal   forced labor. Indonesia Power ensures that there is no practice
            demikian tidak terjadi di setiap Unit Bisnis Perusahaan. Untuk   of such labor in any of the Company’s business units. Likewise,
            menjamin  tidak  adanya  praktik pekerja  anak,  Indonesia   with  child  labor,  Indonesia  Power  has  a  mechanism  to  screen
            Power  memiliki  mekanisme  untuk menyaring  usia  minimum   the minimum age of employees accepted by the Company. This
            pegawai    yang  diterima  oleh  Perusahaan.  Kepatuhan  tersebut   compliance  is  also  extended  to  the  contractors  and/or  sub-
            juga  diperluas  cakupannya  hingga  ke  kontraktor  dan  atau   contractors, as well as the Company’s suppliers. The Company’s
            sub-kontraktor  hingga  pemasok  Perusahaan.  Kebijakan  yang   commitment to always complying with employment rules and
            tegas dan pelaksanaan yang konsisten merupakan  komitmen   legislation by implementing strict policies with consistency. In
            Perusahaan  untuk  senantiasa  patuh  pada  aturan  dan  norma   general, Indonesia Power recorded no incidents related to forced
            ketenagakerjaan.  Secara  umum,  Indonesia  Power  mencatat   labor and child labor at the Company’s operations and suppliers
            tidak  ada  insiden  terkait  kerja  paksa  dan  pekerja  anak  pada   in 2021. [POJK51-6.c.2.a]
            operasi  dan  pemasok  Perusahaan yang  terjadi  selama  tahun
            2021. [POJK51-6.c.2.a]















          276                                                              Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER
   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281