Page 276 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 276
Menghadirkan Sumber Daya Manusia
Yang Berkualitas
HUBUNGAN INDUSTRIAL
INDUSTRIAL RELATION
Indonesia Power memastikan bahwa hubungan industrial Indonesia Power ensures that its industrial relation with
dengan pegawai telah terlaksana dengan adil, profesional dan employees is carried out fairly, professionally, and in accordance
sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Persatuan with prevailing laws and regulations. The Employee Union of PT
Pegawai PT Indonesia Power (PP IP) merupakan Serikat Pekerja Indonesia Power (PP IP) is a formal Union of Indonesia Power’s
formal Indonesia Power sebagai wujud Perusahaan dalam employees, as a form of the Company’s provisions of freedom
memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi of association and assembly for its employees. PP IP is
pegawainya. PP IP selalu dilibatkan dalam membahas berbagai involved in discussing various important policies related to
kebijakan penting terkait pengelolaan SDM, pengelolaan HR management, operational management, and various other
kegiatan operasional dan berbagai aspek strategis lainnya. strategic aspects.
Sebagai tindak lanjut atas keberadaan PP IP, maka pegawai dan As a follow-up to the labor union, the employees and the
manajemen Perusahaan kemudian menyusun dan menyepakati Company’s management prepared and agreed on a Collective
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB merupakan perjanjian Labor Agreement (CLA). CLA is an agreement that governs the
dimana hak dan kewajiban masing-masing manajemen dan rights and obligations of management and employee, to foster
pegawai dipaparkan demi terbinanya hubungan industrial yang harmonious industrial relations within the Company. The
harmonis dalam Perusahaan. Keberadaan PKB yang berlaku current CLA has been ratified by the Ministry of Manpower of the
saat ini telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republic of Indonesia. All permanent employees of Indonesia
Republik Indonesia. Seluruh pegawai tetap Indonesia Power Power (100% of employees) are protected by their rights and
(100% pegawai) terlindungi hak dan kewajibannya di dalam obligations under the CLA. Meanwhile, the rights and obligations
PKB. Sementara untuk pegawai tidak tetap atau alih daya, hak of non-permanent or outsourced employees are stated in the
dan kewajibannya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Fixed Term Work Agreement (PKWT). Indonesia Power, together
Tertentu (PKWT). Indonesia Power Bersama PP-IP berkewajiban with PP-IP, is obliged to disseminate and socialize CLA copy to
menyebarluaskan dan mesosialisasikan salinan naskah PKB all Company’s employees. This is in accordance with article 144
kepada seluruh pegawai Perusahaan. Ketentuan ini sesuai paragraph 2 of the CLA, which has been enforced in Indonesia
dengan pasal 144 ayat 2 pada PKB yang sudah diberlakukan di Power. [GRI 102-41]
Indonesia Power. [GRI 102-41]
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang As part of efforts to build harmonious relationships and
harmonis dan bertanggung jawab terhadap pegawai, Indonesia responsibility towards employees, Indonesia Power is subject
Power tunduk dan patuh terhadap norma-norma dan aturan to and complies with prevailing employment norms and
ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk larangan pekerja legislation. This includes the prohibition of child labor and
anak dan kerja paksa. Indonesia Power memastikan hal forced labor. Indonesia Power ensures that there is no practice
demikian tidak terjadi di setiap Unit Bisnis Perusahaan. Untuk of such labor in any of the Company’s business units. Likewise,
menjamin tidak adanya praktik pekerja anak, Indonesia with child labor, Indonesia Power has a mechanism to screen
Power memiliki mekanisme untuk menyaring usia minimum the minimum age of employees accepted by the Company. This
pegawai yang diterima oleh Perusahaan. Kepatuhan tersebut compliance is also extended to the contractors and/or sub-
juga diperluas cakupannya hingga ke kontraktor dan atau contractors, as well as the Company’s suppliers. The Company’s
sub-kontraktor hingga pemasok Perusahaan. Kebijakan yang commitment to always complying with employment rules and
tegas dan pelaksanaan yang konsisten merupakan komitmen legislation by implementing strict policies with consistency. In
Perusahaan untuk senantiasa patuh pada aturan dan norma general, Indonesia Power recorded no incidents related to forced
ketenagakerjaan. Secara umum, Indonesia Power mencatat labor and child labor at the Company’s operations and suppliers
tidak ada insiden terkait kerja paksa dan pekerja anak pada in 2021. [POJK51-6.c.2.a]
operasi dan pemasok Perusahaan yang terjadi selama tahun
2021. [POJK51-6.c.2.a]
276 Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER