Page 715 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 715
Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021
Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021
Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten
Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021: Annual Report of Issuer or Public Companies
Keterangan Halaman
Description Page
2. Direksi, paling sedikit memuat:
a) tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing
anggota Direksi diuraikan dan dapat disajikan dalam bentuk tabel.
b) pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman atau piagam (charter) Direksi;
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Direksi, rapat Direksi bersama Dewan Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota
Direksi dalam rapat tersebut termasuk kehadiran dalam RUPS; Informasi tingkat kehadiran anggota Direksi dalam rapat
Direksi, rapat Direksi bersama Dewan Komisaris, atau RUPS dapat disajikan dalam bentuk tabel.
d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Direksi, termasuk program orientasi bagi anggota
Direksi yang baru diangkat (jika ada); dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika ada);
e) penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada tahun buku paling sedikit
memuat:
1) prosedur penilaian kinerja; dan
2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan
f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki komite yang mendukung pelaksanaan tugas ireksi, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut.
The Board of Directors at least covering: 374-384
a) the duties and responsibilities of each member of the Board of Directors; description of the duties and responsibilities of 400-401
each member of the Board of Directors can be presented in tabular form.
b) statement that the Board of Directors already has board manual or charter;
c) policies and implementation of the frequency of meetings of the Board of Directors, meetings with the Board of
Commissioners, and the level of attendance of members of the Board of Directors in the meeting including attendance
at the GMS; information on the level of attendance of members of the Board of Directors at the said meetings can be
presented in tabular form.
d) training and/or competency development for members of the Board of Directors:
(1) policies on training and/or competency development for members of the Board of Directors, including an induction
program for newly appointed members (if any); and
(2) training and/or competency development attended by members of the Board of Directors during the financial year (if
any);
e) the Board of Directors’ assessment of the performance of the committees supporting the implementation of the Board of
Directors’ duties during the financial year shall at least contain:
1) performance appraisal procedures; and
2) the criteria used such as performance achievements during the financial year, competence and attendance at meetings;
and
f) in the event that the Issuer or Public Company does not have a committee supporting the implementation of the Board of
Directors’ duties, such matter shall be disclosed.
3. Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a) tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
b) pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki pedoman atau piagam (charter) Dewan Komisaris;
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris bersama Direksi dan tingkat
kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat tersebut termasuk kehadiran dalam RUPS;
Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris bersama
Direksi, atau RUPS dapat disajikan dalam bentuk tabel.
d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi anggota Dewan Komisaris, termasuk program orientasi bagi 384-398
anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada); dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku (jika ada); 398-400
e) penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris serta masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, paling 402
sedikit memuat:
(1) prosedur pelaksanaan penilaian kinerja;
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat; dan
(3) pihak yang melakukan penilaian.
f) penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja Komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris pada tahun
buku meliputi:
(1) prosedur penilaian kinerja; dan
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian kinerja selama tahun buku, kompetensi dan kehadiran dalam rapat
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 715
PT PLN Indonesia Power