Page 721 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 721
Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021
Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021
Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten
Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021: Annual Report of Issuer or Public Companies
Keterangan Halaman
Description Page
17. uraian singkat mengenai kebijakan pengungkapan informasi mengenai:
a) kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya
kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka; dan
b) pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; 381,
A brief description of the information disclosure policy regarding: 392-393
a) share ownership of members of the Board of Directors and Board of Commissioners no later than 3 (three) working days
after the occurrence of ownership or any change in ownership of shares of a Public Company; and
b) implementation of the policy;
18. uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a) cara penyampaian laporan pelanggaran;
b) perlindungan bagi pelapor;
c) penanganan pengaduan;
d) pihak yang mengelola pengaduan; dan
e) hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit:
(1) jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan
(2) tindak lanjut pengaduan;
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), maka 504-509
diungkapkan mengenai hal tersebut.
Description of whistleblowing system at the Issuer or Public Company, at least covering:
a) mechanism for violation reporting;
b) protection for the whistleblower;
c) handling of violation reports;
d) unit responsible for handling violation reports; and
e) results of violation report handling, at least includes:
(1) number of complaints received and processed during the financial year; and
(2) follow-up of complaints;
in the event that the Issuer or Public Company does not have a whistleblowing system, such matter shall be disclosed.
19. uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
a) program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau
gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan
b) pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki kebijakan anti korupsi, maka dijelaskan alasan tidak dimilikinya
kebijakan dimaksud.
A description of the anti-corruption policy of the Issuer or Public Company, at least containing: 510-514
a) programs and procedures implemented in dealing with corrupt practices, kickbacks, fraud, bribery and/or gratuities in the
Issuer or Public Company; and
b) anti-corruption training/socialization to employees of the Issuer or Public Company;
In the event that the Issuer or Public Company does not have an anti-corruption policy, the reasons for not having such a
policy shall be explained.
20. penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan efek bersifat ekuitas atau Perusahaan
Publik, meliputi:
a) pernyataan mengenai rekomendasi yang telah dilaksanakan; dan/atau
b) penjelasan atas rekomendasi yang belum dilaksanakan, disertai alasan dan alternative pelaksanaannya (jika ada).
Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel. 362-363,
Implementation of the Guidelines for Corporate Governance of Public Companies for Issuers issuing equity-based securities 364,
or for Public Companies, including: 365-366
a) a statement regarding recommendation that have been implemented; and/or
b) description of recommendation that have not been implemented, along with the reason and alternative implementation
(if any);
disclosure of information can be presented in tabular form.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 721
PT PLN Indonesia Power