Page 721 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 721

Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021
                                 Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021


                                                    Referensi SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten
                                                            Referense of SEOJK Number 16/SEOJK.04/2021: Annual Report of Issuer or Public Companies



                                                    Keterangan                                        Halaman
                                                    Description                                         Page
                17.  uraian singkat mengenai kebijakan pengungkapan informasi mengenai:
                   a)  kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya
                      kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka; dan
                   b)  pelaksanaan atas kebijakan dimaksud;                                             381,
                   A brief description of the information disclosure policy regarding:                 392-393
                   a)  share ownership of members of the Board of Directors and Board of Commissioners no later than 3 (three) working days
                      after the occurrence of ownership or any change in ownership of shares of a Public Company; and
                   b)  implementation of the policy;
                18.  uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
                   memuat:
                   a)  cara penyampaian laporan pelanggaran;
                   b)  perlindungan bagi pelapor;
                   c)  penanganan pengaduan;
                   d)  pihak yang mengelola pengaduan; dan
                   e)  hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit:
                      (1)  jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan
                      (2)  tindak lanjut pengaduan;
                   Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), maka   504-509
                   diungkapkan mengenai hal tersebut.
                   Description of whistleblowing system at the Issuer or Public Company, at least covering:
                   a)  mechanism for violation reporting;
                   b)  protection for the whistleblower;
                   c)  handling of violation reports;
                   d)  unit responsible for handling violation reports; and
                   e)  results of violation report handling, at least includes:
                      (1)  number of complaints received and processed during the financial year; and
                      (2)  follow-up of complaints;
                   in the event that the Issuer or Public Company does not have a whistleblowing system, such matter shall be disclosed.
                19.  uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
                   a)  program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau
                      gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan
                   b)  pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
                   Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki kebijakan anti korupsi, maka dijelaskan alasan tidak dimilikinya
                   kebijakan dimaksud.
                   A description of the anti-corruption policy of the Issuer or Public Company, at least containing:  510-514
                   a)  programs and procedures implemented in dealing with corrupt practices, kickbacks, fraud, bribery and/or gratuities in the
                      Issuer or Public Company; and
                   b)  anti-corruption training/socialization to employees of the Issuer or Public Company;
                   In the event that the Issuer or Public Company does not have an anti-corruption policy, the reasons for not having such a
                   policy shall be explained.
                20.  penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan efek bersifat ekuitas atau Perusahaan
                   Publik, meliputi:
                   a)  pernyataan mengenai rekomendasi yang telah dilaksanakan; dan/atau
                   b)  penjelasan atas rekomendasi yang belum dilaksanakan, disertai alasan dan alternative pelaksanaannya (jika ada).
                   Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam bentuk tabel.                         362-363,
                   Implementation of the Guidelines for Corporate Governance of Public Companies for Issuers issuing equity-based securities   364,
                   or for Public Companies, including:                                                 365-366
                   a)  a statement regarding recommendation that have been implemented; and/or
                   b)  description of recommendation that have not been implemented, along with the reason and alternative implementation
                      (if any);
                   disclosure of information can be presented in tabular form.

















                                                                                             2022 Annual Report
             www.plnindonesiapower.co.id                                                                      721
                                                                                             PT PLN Indonesia Power
   716   717   718   719   720   721   722   723   724