Page 487 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 487
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Perkara Hukum dan Sanksi
Administratif yang Dihadapi
Legal Disputes and Administrative Sanctions Faced by the Company
PLN Indonesia Power mewajibkan seluruh insan Perusahaan, termasuk PT PLN Indonesia Power requires all Company personnel, including
Dewan Komisaris dan Direksi untuk mematuhi kebijakan Perusahaan the Boards, to comply with the Company’s policies and applicable
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan laws and regulations. For such a purpose, the Company engages
memiliki Satuan Legal, Risk and Compliance yang berfungsi untuk Legal, Risk, and Compliance Unit.
menangani kepentingan Perusahaan dari sisi hukum dan menjaga
kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak terdapat perkara Up to the end of the reporting period, there were no legal disputes
pidana yang melibatkan Perusahaan maupun entitas anak arising nor sanctions imposed due to noncompliance within the
perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga tidak pernah mendapatkan Company.
sanksi atas sangkaan ketidakpatuhan hukum di Indonesia.
Permasalahan Hukum Dewan Komisaris dan Direksi
Legal Disputes Exposed to the Board of Commissioners and the Board of Directors
Hingga akhir tahun 2022, anggota Direksi dan Dewan Komisaris As of the end of 2022, there was no member of any Company’s
tidak terlibat perkara yang bersifat material yang mencakup lingkup Boards involved in material disputes, be it civil, criminal, bankruptcy,
perdata, pidana, kepailitan, perpajakan, tata usaha negara, ataupun taxation, or state administration laws, nor disputes registered to
perkara yang terdapat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia. the Indonesian National Arbitration Board (BANI).
Permasalahan Hukum yang Dihadapi Perusahaan
Legal Disputes Faced by the Company
Selama tahun 2022, Perusahaan menghadapi sejumlah perkara Throughout 2022, the Company dealt with several material legal
penting berupa permasalahan hukum perdata, tata usaha Negara dan issues, both resolved and being resolved. They comprised civil, state
perkara non litigasi yang telah selesai (telah mempunyai kekuatan administrative, and non-litigation cases. However, none of them
hukum yang tetap) dan yang masih dalam proses penyelesaian. significantly influenced the Company.
Permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan di tahun 2022 tidak
berpengaruh secara material terhadap kondisi Perusahaan.
Pada tahun 2022, permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan In total, there were 8 (eight) cases of legal disputes. Six of which
sebanyak 8 (delapan) perkara, dimana 6 (enam) perkara telah were resolved (with permanent legal force), i.e., 5 (five) civil cases
selesai (berkekuatan hukum tetap), yang terdiri dari 5 (lima) perkara and 1 (one) state administrative case. The remaining 2 (two) are
perdata dan 1 (satu) perkara terkait Tata Usaha Negara, serta 2 non-litigation disputes currently being settled. The details of these
(dua) perkara hukum non litigasi yang saat ini masih dalam proses cases are outlined as follows:
penyelesaian. Berikut rincian permasalahan hukum yang dihadapi
Perusahaan sepanjang tahun 2022.
Permasalahan Hukum yang Dihadapi Perusahaan
Legal Disputes Faced by the Company
Tata Usaha Negara
Permasalahan Hukum Perdata Pidana State Administrative Non Litigasi
Legal Disputes Civil Case Criminal Case Non-litigation Case
Case
Telah Selesai (Berkekuatan Hukum) 5 - 1 -
Resolved (With Permanent Legal Force)
Dalam Proses Penyelesaian - - - 2
In Settlement Process
Total 5 - 1 2
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 487
PT PLN Indonesia Power