CILEGON - Bertempat di hutan kota blok A Perumahan Bumi Cibeber Kencana Perumnas Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, UJP BSR melakukan penanaman pohon sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam hal ini, UJP Banten 1 Suralaya bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentnag Penataaan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa diisyaratkan luas RTH 30% dari luas wilayah maka dalam hal ini, idealnya Kota Cilegon setidaknya memiliki 52,5 Km2 RTH dari luas wilayahnya yang seluas 175 Km2.
Sesuai perjanjian antara pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Indonesia Power UJP Banten 1 Suralaya, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 522/Kep.203-BLH/2013 tentang Penetapan Hutan Kota Cilegon di Kecamatan Cibeber, dengan lokasi di jalur hijau Bumi Cibeber Kencana kota Cilegon
Maksud dari penyelenggaraan Pembangunan Hutan Kota adalah untuk menekan peningkatan suhu udara di perkotaan, menekan pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan kekeringan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P71/MenHut-II/2009 bahwa penyelenggaraan pembangunan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangna ekosistem perkotaan.
Kegiatan yang dilakukan UJP BSR adalah penanaman pohon Hutan Kota yang berlokasi di bawah SUTET yang akan difungsikan sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) berbasis ekologis yang ada di wilayah Pemerintah Kota Cilegon.
Sosialisasi dan penanaman pohon hutan kota yang bertemakan :kerja bersama menjadikan hutan kota yang asri menuju green city ini di hadiri oleh:
General Manager BSR Usvizal Zainudin, Kepala dinas lingkungan hidup kota cilegon H Ujang iing Ssos mm, Komandan rayon militer kota Cilegon, Kepala kepolisian sektor cibeber, Direktur PDAM kota Cilegon, Ketua PMI kota cilegon, Camat Cibeber, Lurah sekecamatan Cibeber, Tokoh masyarakat dan LSM Lingkungan.
Acara diahiri dengan pemberian santunan kepada anak yatim.