Dalam bisnis penyediaan energi
listrik, Perusahaan mendistribusikan energi listrik tersebut ke PT PLN (Persero),
untuk selanjutnya disalurkan ke konsumen. Listrik yang didistribusikan oleh
Perusahaan berasal dari pembangkit milik sendiri maupun dari pembangkit milik pihak
lain yang dikelola oleh Perusahaan.
Selain menyediakan tenaga listrik, perusahaan juga memiliki unit usaha Operation & Maintenance (O&M). Dalam pengelolaan jasa O&M untuk pembangkit milik PLN (pemilik aset), Perusahaan memiliki peran sebagai pihak yang mengoperasikan aset tersebut. Dalam hubungan tersebut, ada dua macam kontrak jasa, yaitu:
- Asset Manager Contract (AMC), yaitu kontrak pengelolaan jasa O&M antara PT Indonesia Power dengan PT PLN (Persero) untuk PLTU Suralaya 8, PLTU Lontar, PLTU Labuan, PLTU Palabuhan Ratu, PLTU Adipala, PLTGU Cilegon, PLTGU Priok Blok 3, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Barru, dan PLTU Jeranjang.
- Kontrak Supporting, yaitu sebelum Commercial Operation Date (COD) atau sebelum pembangkit beroperasi secara komersial dan COD.