Skip Navigation LinksPraktik-Tata-Kelola

Praktik Tata Kelola

Perusahaan memandang praktik tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan usaha, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, dan menumbuhkan integritas Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dalam pengelolaan bisnis PT PLN Indonesia Power berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, PT PLN Indonesia Power mengadopsi beberapa standar penerapan GCG antara lain Pedoman untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN , Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Pedoman GCG berdasarkan Standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). 

Tujuan implementasi GCG di PLN Indonesia Power adalah : 
  1. Tercapainya kesinambungan usaha dan tujuan perusahaan yang ditetapkan dengan sah dan beretika;
  2. Pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan, yang terdiri RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi;
  3. Pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang;
  4. Terciptanya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitar;
  5. Optimalisasi nilai perusahaan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya;
  6. Peningkatan daya saing Perusahaan secara nasional maupun internasional;
  7. Mendorong manajemen melakukan mekanisme check and balance pada setiap fungsi dalam proses bisnis berdasarkan prinsip-prinsip GCG.