Dewan
Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan memerlukan pedoman kerja
yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing beserta hubungan kerja
keduanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan
Direksi (Board Manual)
disahkan melalui Surat Keputusan Bersama Direksi dan Komisaris dan Indonesia Power
Nomor Nomor 51.K/010/IP/2020 dan 005.SK/DEKOM-IP/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Board Manual merupakan dokumen kesepakatan antara Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban,
tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ utama Perusahaan yang
bertujuan menjadi pedoman proses hubungan dan fungsi serta meningkatkan
kualitas dan efektifitas hubungan kerja antar organ tersebut dalam menerapkan
prinsip GCG yakni Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi
dan Kewajaran.
Board Manual ini merupakan salah satu soft
structure Good Corporate Governance,
sebagai penjabaran dari Pedoman GCG yang mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan Board Manual Indonesia Power :
Board Manual 2020.pdf
Piagam Komite Audit Dekom 23 Desember 2022.pdf
Piagam Komite Manajemen Risiko 10 Desember 2019.pdf