Page 576 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 576

Powering Sustainable
          and Prosperous Future


          Kinerja Sosial
          Performance on Social Aspects




                                           Penyelesaian Keluh Kesah Pegawai
                                               Employee Complaints Resolution


             Atasan Langsung  Keluh kesah Pegawai pertama-tama disampaikan dan diselesaikan dengan atasan langsung Pegawai yang
             Direct Supervisor
                              bersangkutan.
                              Initially, employee complaints are resolved directly with the corresponding direct supervisor.


             Atasan dari Atasan
                Langsung      Apabila penyelesaian keluh kesah dengan atasan langsung tidak dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
             Manager of Direct   kalender, maka dengan sepengetahuan atasan langsungnya, Pegawai tersebut dapat menyampaikan keluh kesahnya
               Supervisor     secara tertulis kepada atasan dari atasan langsung Pegawai yang bersangkutan secara berjenjang sampai ke tingkat Pejabat
                              Struktural di atasya untuk diadakan penyelesalan secara musyawarah dan tindasannya disampaikan kepada Pengurus PP
                              Tingkat Unit setempat.
                              If unresolved in 14 (four-teen) calendar days, with the acknowledgment of the direct supervisor, the Employee may escalate
                              the matter in written to the manager of the direct supervisor hierarchically up to the Structural Officer above to be resolved
                              in a deliberative manner. The follow-up action is then informed to the labor union management of the relevant unit.



              Manajemen dan
             General Manager   Apabila dengan Atasan dari Atasan Langsung, telah ditempuh dan belum selesai dalam waktu 14 (empat belas)
               Unit/Pejabat   hari kalender, maka atasan tersebut dapat menyelesaikan bersama Manajemen di Bidang Kepegawaian dan General
              Manajemen dan   Manager Unit/Pejabat setingkat Eksekutif Senior yang menangani Hubungan Industrial beserta Pengurus Organisasi
             Management and   PP-IP di unit setempat.
            General Manager of   If the matter remains unre-solved in 14 (fourteen) calendar days, the direct supervisor may take action to resolve
             the Unit/Officer  this with the Employment Manager and General Manager of the Unit/Executive Senior Officer in charge of industrial
                              relations, also with Indonesia Power Labor Union management at the corresponding unit.


               LKS Bipartit
              Bipartite Social   Apabila dengan cara penyelesaian keluh kesah bersama Manajemen di Bidang Kepegawaian dan
                 Dialog       General Manager Unit/Pejabat setingkat Eksekutif Senior yang menangani Hubungan Industrial
                              beserta Pengurus Organisasi PP-IP di unit setempat, mash belum dapat diselesaikan juga, maka
                              permasalahan tersebut diajukan ke LKB untuk mendapatkan saran.
                              If the matter is still unre-solved at this level, it may be escalated to the Bipartite Social Dialog
                              to be advised.

              Undang-undang
              dan peraturan   Apabila penyelesaian melalui LKS Bipartit belum mencapai mufakat maka
              ketenagakerjaan   permasalahannya akan diselesaikan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan
               yang berlaku   ketenagakeriaan yang berlaku.
                Prevailing    If this measure yields no resolution, the matter will be resolved based on the pre-
             Employment Laws  vailing employment laws.






          Selama tahun 2022, tidak terdapat pengaduan terkait pelanggaran   During 2022, no complaints were filed on employment and
          praktik ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia   human rights, such as discrimination, violation against freedom of
          termasuk  insiden diskriminasi,  insiden  pelanggaran maupun   association, and forced labor, by the employee to the Company.
          pengaduan terkait kebebasan berserikat dan insiden kerja paksa
          yang dialami pegawai Perusahaan yang sampaikan pegawai kepada
          Perusahaan.









        576     Laporan Tahunan 2022                                                         www.plnindonesiapower.co.id
                PT PLN Indonesia Power
   571   572   573   574   575   576   577   578   579   580   581