Page 576 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 576
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Kinerja Sosial
Performance on Social Aspects
Penyelesaian Keluh Kesah Pegawai
Employee Complaints Resolution
Atasan Langsung Keluh kesah Pegawai pertama-tama disampaikan dan diselesaikan dengan atasan langsung Pegawai yang
Direct Supervisor
bersangkutan.
Initially, employee complaints are resolved directly with the corresponding direct supervisor.
Atasan dari Atasan
Langsung Apabila penyelesaian keluh kesah dengan atasan langsung tidak dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Manager of Direct kalender, maka dengan sepengetahuan atasan langsungnya, Pegawai tersebut dapat menyampaikan keluh kesahnya
Supervisor secara tertulis kepada atasan dari atasan langsung Pegawai yang bersangkutan secara berjenjang sampai ke tingkat Pejabat
Struktural di atasya untuk diadakan penyelesalan secara musyawarah dan tindasannya disampaikan kepada Pengurus PP
Tingkat Unit setempat.
If unresolved in 14 (four-teen) calendar days, with the acknowledgment of the direct supervisor, the Employee may escalate
the matter in written to the manager of the direct supervisor hierarchically up to the Structural Officer above to be resolved
in a deliberative manner. The follow-up action is then informed to the labor union management of the relevant unit.
Manajemen dan
General Manager Apabila dengan Atasan dari Atasan Langsung, telah ditempuh dan belum selesai dalam waktu 14 (empat belas)
Unit/Pejabat hari kalender, maka atasan tersebut dapat menyelesaikan bersama Manajemen di Bidang Kepegawaian dan General
Manajemen dan Manager Unit/Pejabat setingkat Eksekutif Senior yang menangani Hubungan Industrial beserta Pengurus Organisasi
Management and PP-IP di unit setempat.
General Manager of If the matter remains unre-solved in 14 (fourteen) calendar days, the direct supervisor may take action to resolve
the Unit/Officer this with the Employment Manager and General Manager of the Unit/Executive Senior Officer in charge of industrial
relations, also with Indonesia Power Labor Union management at the corresponding unit.
LKS Bipartit
Bipartite Social Apabila dengan cara penyelesaian keluh kesah bersama Manajemen di Bidang Kepegawaian dan
Dialog General Manager Unit/Pejabat setingkat Eksekutif Senior yang menangani Hubungan Industrial
beserta Pengurus Organisasi PP-IP di unit setempat, mash belum dapat diselesaikan juga, maka
permasalahan tersebut diajukan ke LKB untuk mendapatkan saran.
If the matter is still unre-solved at this level, it may be escalated to the Bipartite Social Dialog
to be advised.
Undang-undang
dan peraturan Apabila penyelesaian melalui LKS Bipartit belum mencapai mufakat maka
ketenagakerjaan permasalahannya akan diselesaikan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan
yang berlaku ketenagakeriaan yang berlaku.
Prevailing If this measure yields no resolution, the matter will be resolved based on the pre-
Employment Laws vailing employment laws.
Selama tahun 2022, tidak terdapat pengaduan terkait pelanggaran During 2022, no complaints were filed on employment and
praktik ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia human rights, such as discrimination, violation against freedom of
termasuk insiden diskriminasi, insiden pelanggaran maupun association, and forced labor, by the employee to the Company.
pengaduan terkait kebebasan berserikat dan insiden kerja paksa
yang dialami pegawai Perusahaan yang sampaikan pegawai kepada
Perusahaan.
576 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power