Page 577 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 577
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Social and Environment Responsibility
Kinerja Sosial
Performance on Social Aspects
Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Ketenagakerjaan
Expense for Employment Activities
Biaya pengelolaan ketenagakerjaan PLN Indonesia Power selama Below is the Company’s spending for employment management
tahun 2022, diluar gaji, Pay For Performance (P3), dan Bonus/ during 2022, excluding salary, Pay for Performance (P3), and Bonus/
Insentif adalah sebagai berikut: Incentive:
Jumlah Biaya (Rp Juta)
Biaya Pengelolaan Ketenagakerjaan Total Expense
Employment Management Expense
(Rp million)
Kompensasi Pegawai Employee Compensations 1.187.168,26
Manfaat Pegawai Employee Benefits 929.575,26
Diklat dan Lainnya Education and Training and Others 46.047,54
Pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja Occupational health and safety management 57.379,47
Kinerja Sosial Aspek Masyarakat
Social Performance on Community Aspect
Program keberlanjutan berkaitan dengan tanggung jawab sosial Sustainability program connected to the corporate social
Perusahaan merupakan upaya PLN Indonesia Power untuk terus responsibility is a means of the Company to maintain contribution in
berkontribusi dalam pengembangan sosial kemasyarakatan. social development. It is carried out by establishing infrastructures
Upaya tersebut diwujudkan dengan melaksanakan target program of power plants and for surrounding community, increasing
pembangunan infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan community income and business opportunity, empowering
pembangunan infrastruktur bagi masyarakat sekitar, meningkatkan domestic production, and improving the effectiveness of community
pendapatan dan peluang usaha masyarakat, mengembangkan engagement and development to achieve self-sufficiency.
pendayagunaan produksi dalam negeri serta meningkatkan
efektivitas program pelibatan dan pengembangan komunitas untuk
mendukung pencapaian kemandirian masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No.40 Tahun 2007 Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 on Limited Liability
tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun Companies and Government Regulation No. 47 of 2012 on Social
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menjadi and Environmental Responsibility serve as the basis to implement
landasan pelaksanaan tanggung jawab sosial, dimana PLN Indonesia social responsibility. Moreover, this implementation is also carried
Power juga menetapkan kebijakan internal Perusahaan untuk out by taking into account the following internal corporate
mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan yang regulations:
diatur dalam:
1. Keputusan Direksi Nomor 24.K/010/IP/2022 tentang Pedoman 1. The Board of Directors’ Decree No. 24.K/010/IP/2022 on the
Corporate Social Sesponsibility (CSR) berbasis ISO 26000:2013. Corporate Social Responsibility (CSR) Guideline based on ISO
26000:2013,
2. Keputusan Direksi No.26.K/010/IP/2014 tentang Pedoman 2. Decree of the Board of Directors No.26.K/010/IP/2014 on the
Pelaksanaan InPower CARE di Lingkungan PT Indonesia Power Guideline for InPower CARE Implementation at PT Indonesia
tanggal 11 Februari 2014. Power, dated February 11, 2014.
3. Keputusan Direksi No No 180.K/010/IP/2018 tentang Komitmen 3. Decree of the Board of Directors No. 180.K/010/IP/2018 on
Community Development melalui Program Inspirasi Perempuan, Commitment to Community Development through Inspirasi
tanggal 22 November 2018. Perempuan (Women’s Inspiration) Program, dated November
22, 2018.
4. Keputusan Direksi 56.K/010/IP/2019 tentang Pengelolaan 4. Decree of the Board of Directors No. 56.K/010/IP/2019 on the
Program Unggulan Community Development di Lingkungan Management of Community Development Flagship Program at
PT Indonesia Power, tanggal 28 Mei 2019. PT Indonesia Power, dated May 28, 2019.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 577
PT PLN Indonesia Power