Page 449 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 449
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Audit Internal
Internal Audit
17. Berperan aktif dalam pengawasan mekanisme pelaksanaan Code 17. Actively take part in monitoring the Code of Conduct
of Conduct serta pencegahan tindakan kecurangan (fraud); implementation mechanism and prevention of fraud;
18. Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan audit dari aspek 18. Manage activities associated with audit, from planning,
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan monitoring tindak implementation, reporting to monitoring of follow up using risk-
lanjut menggunakan aplikasi manajemen audit web based based web-based audit management application (ProRBA).
berbasis risiko (ProRBA).
Kode Etik dan Pernyataan Independensi Auditor Internal
Code of Conduct and Statement of Independence of Internal Auditors
Satuan Internal Audit memiliki kode etik yang harus diterapkan The Internal Audit Unit is guided by a code of conduct to be
dalam setiap kegiatan operasionalnya yang mengacu pada Standar followed in every operational activity. This code is created based on
Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang the International Audit Professional Practice issued by Institute of
dikeluarkan oleh Institute of Internal Audit (IIA). Semua auditor Internal Audit (IIA). All internal auditors must apply and enforce the
internal wajib menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip dalam following principles within the code:
kode etik, sebagai berikut:
Integritas Integrity
1. Melakukan pekerjaan audit internal dengan jujur, produktif, 1. Performing internal audit tasks in honest, productive,
professional dan tanggung jawab; professional, and responsible manners;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan 2. Complying with the laws and regulations and applicable internal
internal yang berlaku di Perusahaan; regulations;
3. Tidak ikut serta dalam kegiatan yang tidak legal atau melakukan 3. Refraining from participating in illegal conducts or activities
kegiatan yang dilarang oleh profesi Auditor; dan prohibited for an auditor; and
4. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan hukum dan etika 4. Respecting and contributing to the legal objectives and ethics
yang ditetapkan Perusahaan. stipulated by the Company.
Objektivitas Objectivity
1. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi 1. Refraining from participating in activities that may affect an
penilaian Auditor; auditor’s assessment;
2. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat 2. Refraining from receiving anything in any form that may
mempengaruhi pertimbangan profesionalnya; dan compromise their professional judgment; and
3. Mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya 3. Disclosing all important facts in their possessions for the
dalam melaksanakan tugasnya dan jika tidak dilaporkan dapat implementation of their duties and for avoiding any loss to the
merugikan Perusahaan. Company.
Kerahasiaan Confidentiality
1. Bijaksana dalam menggunakan dan melindungi informasi yang 1. Acting wisely in utilizing and protecting information obtained in
didapat dalam melakukan pekerjaan; dan their tasks; and
2. Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam 2. Refraining from using the information obtained in their tasks for
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan diri sendiri dengan personal interest through illegal means or non-compliance with
cara yang tidak legal atau tidak berjalan dengan tujuan hukum the objectives of the law and the Company’s ethics.
dan etika di Perusahaan.
Kompetensi Competency
1. Melakukan audit pada objek yang sesuai keterampilan, 1. Conducting audits according to their skills, knowledge, expertise,
pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki dalam and experience;
melaksanakan audit;
2. Melaksanakan audit sesuai dengan Piagam dan Pedoman Audit 2. Conducting audits according to the Company’s Internal Audit
Internal Perusahaan yang sejalan dengan Standar Profesi Auditor Charter and Guidelines that are in accordance with the Internal
Internal; dan Auditor Professional Standard; and
3. Meningkatkan kompetensi melalui pendidikan profesional 3. Enhancing competency through continuous professional
berkelanjutan untuk tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi education that improves work quality and efficiency.
kerja.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 449
PT PLN Indonesia Power