Page 448 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 448
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Audit Internal
Internal Audit
4. Menyusun usulan dan perencanaan pengadaan Satuan Internal 4. Prepare proposal and planning of procurement for the Internal
Audit; Audit Unit;
5. Melaksanakan pengujian dan mengevaluasi pelaksanaan 5. Test and evaluate the implementation of internal controls at the
pengendalian internal di Perusahaan dan Anak Perusahaan Company and its Subsidiaries in accordance with the Company’s
sesuai kebijakan Perusahaan; policies;
6. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan 6. Plan, implement, and control internal audit activities,
Audit Internal yang meliputi pengujian, penilaian, pelaporan, including testing, assessment, reporting, and provision of
dan pemberian saran atau rekomendasi untuk memastikan recommendations to ensure that Corporate Governance has
tata kelola Perusahaan telah dilaksanakan secara efektif dan been implemented effectively and efficiently by optimal
efisien dengan pengendalian risiko secara optimal, serta telah risk controls and has complied with the applicable laws and
mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip regulations and GCG principles;
GCG;
7. Melaksanakan kegiatan konsultasi dan saran secara independen 7. Provide independent, objective consultancy and
dan objektif atas proses bisnis yang sedang dijalankan recommendations for business processes implemented by the
manajemen; Management;
8. Mengendalikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur 8. Control the policies, terms, systems, procedures, and business
serta kegiatan usaha yang dilakukan terutama pada kegiatan activities conducted in Procurement, Primary Energy, and
Pengadaan, Energi Primer dan Investasi telah sesuai dengan Investment areas to assure their compliance with the applicable
peraturan perundang-undangan yang berlaku; laws and regulations;
9. Melaksanakan koordinasi kegiatan audit Perusahaan yang 9. Coordinate the Company’s audit activities implemented by
dilaksanakan oleh pihak eksternal serta secara proaktif membina external parties and proactively develop good relationship with
hubungan baik dengan auditor eksternal; external auditors;
10. Mengelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan 10. Manage Anti-Bribery Management System in the Company as
Perusahaan sebagai berikut: follows:
- Menyusun sistem serta petunjuk pelaksanaan Sistem - Develop system and technical instructions of the Anti-
Manajemen Anti Penyuapan Perusahaan dan isu terkait Bribery Management System and bribery-related issues;
penyuapan;
- Mengawasi dan memastikan penerapan Sistem Manajemen - Supervise and ensure that the implementation of Anti-
Anti Penyuapan Perusahaan sesuai dengan standar yang Bribery Management System is in accordance with the
berlaku; applicable standards;
- Melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan untuk menilai - Conduct ongoing evaluation to assess the effectiveness of
efektivitas kebijakan maupun penerapan Sistem Manajemen policies and implementation of Anti-Bribery Management
Anti Penyuapan dalam mengelola risiko penyuapan yang System in managing bribery-related risks that the Company
dihadapi Perusahaan; is exposed to;
- Melaporkan pada rentang waktu terencana dan secara - Provide scheduled reporting and in ad-hoc manner, where
ad-hoc, jika diperlukan, kepada Dewan Komisaris dan Direksi required, to the Board of Commissioners and Board of
terkait kecukupan perangkat, penerapan dan kinerja Sistem Directors on the sufficiency of devices, implementation
Manajemen Anti Penyuapan, termasuk hasil investigasi dan and performance of Anti-Bribery Management System,
hasil audit. including results of investigation and audit.
11. Membuat dan mengevaluasi laporan rutin dan non rutin Satuan 11. Prepare and evaluate regular and non-regular reports of the
Internal Audit; Internal Audit Unit;
12. Melakukan pembinaan kegiatan terkait bidang kerja kepada 12. Manage area-specific activities in all Work Units of the Company.
seluruh Unit Kerja di lingkungan Perusahaan;
13. Melaporkan isu-isu penting yang berhubungan dengan proses 13. Report important issues related to activity control process in the
pengendalian kegiatan Perusahaan, unit usaha dan afiliasinya; Company, business units, and its affiliates;
14. Mengembangkan rencana audit tahunan yang dituangkan dalam 14. Develop annual audit plan as presented in a flexible Annual
Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) yang fleksibel dengan Audit Work Plan (AAWP) using risk approach methodology;
menggunakan metodologi pendekatan risiko;
15. Melaksanakan Program Kerja Audit Tahunan (PKAT), termasuk 15. Implement Annual Audit Work Plan (AAWP), including all
segala tugas-tugas lain yang diminta oleh Direktur Utama dan other tasks as requested by the President Director and Audit
Komite Audit Dewan Komisaris melalui Direktur Utama; Committee via President Director;
16. Secara berkesinambungan mengembangkan kompetensi auditor 16. Continuously improve auditors’ competence with sufficient
dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang cukup knowledge, expertise, and experience, in addition to professional
serta sertifikasi profesional; certifications;
448 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power