Page 103 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 103
Managing Sustainability Foundations
MERESPON TANTANGAN, MENGELOLA RISIKO DAN MENANGKAP PELUANG BISNIS BERKELANJUTAN
RESPONDING TO CHALLENGES, MANAGING RISKS, AND SEIZING SUSTAINABLE BUSINESS OPPORTUNITIES
Tahapan Dampak Potensial Upaya Penanggulangan Dampak
Phase Potential Impact Countermeasure
Tahap Pra Konstruksi Pre-Construction Phase
Pengurusan perizinan Sikap dan persepsi masyarakat tentang Sosialisasi dan penyampaian informasi terkait upaya pengelolaan
Licensing rencana kegiatan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan termasuk prosedur
Community’s attitudes and perceptions tanggap darurat yang akan dilakukan selama proses kegiatan
about the planned activity Socialization and dissemination of information related to
environmental management and monitoring efforts that will be
conducted, including emergency response procedures during the
activity
Pembebasan lahan Sikap dan persepsi masyarakat Melakukan musyawarah dan pendekatan kepada warga untuk
Land acquisition Community's attitudes and perceptions mencapai kesepakatan atas penggantian tanah yang akan dibebaskan
Carrying out deliberation and approaching the residents to reach an
agreement on the replacement of the land to be acquired
Tahap Konstruksi Construction Phase
Penerimaan tenaga kerja - Tersedianya kesempatan kerja Membuka kesempatan kepada penduduk setempat untuk
Manpower recruitment - Terbukanya peluang usaha meningkatkan pendapatan melalui proses penerimaan tenaga kerja
- Job opportunities availability lokal dan peluang usaha dengan menyediakan kebutuhan (warung,
- Opening business opportunities tempat makan, toko dan sebagainya) bagi pekerja proyek
Opportunities for residents to increase income by recruiting local
workers, and business opportunities by providing necessities (stalls,
places to eat, shops, etc.) for project workers
Mobilisasi peralatan Dampak negatif potensial: - Melakukan pengaturan lalu lintas di jalur mobilisasi sehingga tidak
dan material konstruksi - Kemacetan jalur akses transportasi menimbulkan kemacetan yang tidak terkontrol
Mobilization of construction darat dan kerusakan jalan selama - Melakukan peningkatan dan kapasitas jalan dan pemasangan
equipment and materials proses kegiatan fasilitas perlengkapan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) lainnya
Potential negative impacts: yang dikoordinasi oleh Dinas terkait
Congestion of land transportation - Melakukan berbagai upaya pengelolaan kerusakan seperti
access and road damage during the berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi jalan, membatasi jumlah
activity dan beban kendaraan pengangkut dan sebagainya
- Managing traffic on the mobilization route to prevent any
uncontrolled congestion
- Improving the road capacity and installing other Traffic and Road
Transport (LLAJ) equipment facilities, coordinated by the relevant
Office
- Conducting various damage management, such as participating
in road rehabilitation activities, limiting the number and load of
transport vehicles, etc.
Penyiapan dan pematangan Dampak negatif potensial: - Melakukan pengukuran parameter kebisingan agar tidak melebihi 70
lahan serta pembangunan - Kebisingan akibat proses kegiatan dB(A) sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48
fisik - Polusi udara, khususnya partikulat tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Land preparation and (debu) akibat proses kegiatan - Melakukan pemantauan kualitas udara ambien selama 24 jam
maturation, and - Peningkatan debit air larian (run off) berdasarkan literatur terkait dan data teknis perencanaan untuk
physical development - Penurunan kuantitas dan kualitas air membandingkan dengan baku mutu kualitas udara sesuai dengan
permukaan peraturan yang berlaku
Potential negative impacts: - Membuat saluran drainase darurat yang terintegrasi dengan saluran
- Noise due to activity drainase/badan air penerima, menanam dan memelihara tanaman yang
- Air pollution, especially particulates memiliki daya resap air tinggi dan membuat sumur resapan air hujan
(dust) due to the activity - Melakukan pemantauan terhadap penurunan kualitas air pada badan air
- Increase in runoff water discharge dan melakukan pengelolaan air limbah dengan IPAL sesuai karakteristik
- Decrease in the quantity and quality of limbah sebelum dibuang ke badan air
surface water - Measuring noise parameters not to exceed 70 dB(A), in line with the
Minister of Environment’s Decree No. 48 of 1996 on Noise Level Standard
- Monitoring ambient air quality for 24 hours based on related literature
and planning technical data, with comparison to air quality standards, in
accordance with prevailing regulations
- Developing emergency drainage channels that are integrated with
drainage channels/receiving water bodies, planting and maintaining
plants with high water absorption capacity, and constructing rainwater
infiltration wells
- Monitoring the decline in water quality in water bodies and managing
wastewater with WWTP based on the characteristics of the waste before
discharging it to the water body
PT INDONESIA POWER 2021 Sustainability Report
103