Page 537 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 537
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Social and Environment Responsibility
Kinerja Lingkungan Hidup
Environmental Performance
Kelestarian lingkungan hidup sangat penting dalam menjaga Environmental sustainability is paramount for business
keberlangsungan jangka panjang (sustainable) kegiatan usaha yang sustainability. Therefore, PLN Indonesia Power is committed to
dijalankan. Oleh karena itu, PLN Indonesia Power berkomitmen conducting green business and environmental corporate social
untuk terus membangun bisnis yang ramah lingkungan dan responsibility to preserve the environment and provide added value
menjalankan tanggung jawab Perusahaan atas aspek lingkungan for stakeholders.
sebagai dukungan atas upaya menjaga kelestarian lingkungan
hidup dan memberikan nilai tambah bagi stakeholders.
Perusahaan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Law of the Republic of Indonesia No. 32 of 2009 on Environmental
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Protection and Management and Government Regulation No. 22
Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun of 2021 on the Implementation of Environmental Protection and
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Management serve as the basis for the Company in formulating the
Lingkungan Hidup yang menjadi dasar dalam menetapkan following internal policies on environmental CSR:
kebijakan internal Perusahaan terkait tanggung jawab Perusahaan
aspek lingkungan hidup sebagai berikut:
1. Keputusan Direksi Nomor 41.K/010/IP/2012 tentang Kebijakan 1. Decree of the Board of Directors No. 41.K/010/IP/2012 on
Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di Occupational and Environmental Safety and Health Policy in PT
PT Indonesia Power. Indonesia Power.
2. Keputusan Direksi Nomor 152.K/010/IP/2014 tentang 2. Decree of the Board of Directors No. 152.K/010/IP/2014 on
Pengelolaan Limbah di Lingkungan Perusahaan. Waste Management in PT Indonesia Power.
3. Keputusan Direksi Nomor 249.K/010/IP/2015 tentang 3. Decree of the Board of Directors No. 249.K/010/IP/2015 on
Pedoman Penerapan Green Power Plant di Lingkungan PT Green Power Plant Implementation Guideline in PT Indonesia
Indonesia Power. Power.
4. Keputusan Direksi Nomor 73.K/010/IP/2016 tentang 4. Decree of the Board of Directors No. 73.K/010/IP/2016 on
Pengelolaan Limbah Unit Jasa Pembangkitan PLTU Batubara Waste Management in Coal-Fired SPP FTP-1 Java.
FTP-1 Jawa.
5. Keputusan Direksi Nomor 211.K/010/IP/2016 tentang 5. Decree of the Board of Directors No. 211.K/010/IP/2016 on the
Komitmen Menjaga Ekosistem dan Pelestarian dalam Menjaga Commitment to Preserving Ecosystem and Environment to
Keberlanjutan Planet di PT Indonesia Power. Maintain the Planet’s Sustainability in PT Indonesia Power.
6. Keputusan Direksi Nomor 191.K/010/IP/2019 tentang 6. Decree of the Board of Directors No. 191.K/010/IP/2019 on
Pengelolaan Limbah di Lingkungan PT Indonesia Power. Waste Management in PT Indonesia Power.
7. Keputusan Direksi Nomor 55.K/020/IP/2019 tentang Tim 7. Decree of the Board of Directors No. 55.K/020/IP/2019 on the
Percepatan perolehan Ijin Pemanfaatan Limbah Fly Ash dan Team for Accelerated License Acquisition for Fly Ash and Bottom
Bottom Ash (FABA) di PT Indonesia Power. Ash (FABA) Utilization in PT Indonesia Power.
8. Edaran Dieksi Nomor 10.E/012/IP/2021 tentang Pedoman 8. Circular Letter of the Board of Directors No. 10.E/012/IP/2021
Manajemen Efisiensi Listrik Pembangkit Thermal di Lingkungan on Guideline for Management of Thermal Power Plant Electricity
PT Indonesia Power. Efficiency in PT Indonesia Power.
9. Kebijakan Integrated Management System (IMS) PT Indonesia 9. PT Indonesia Power Integrated Management System (IMS)
Power tahun 2020. policy of 2020.
PLN Indonesia Power telah mengimplementasikan sistem In its operational activities, PLN Indonesia Power has implemented
manajemen lingkungan sesuai standar nasional dan internasional environmental management system according to national and
(SNI ISO 14001:2015) serta mematuhi peraturan dan ketentuan international standards (SNI ISO 14001:2015) and complied with
Rencana Pengelolaan/ Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL/ Environment Management/Monitoring Plan (RKL/RPL) developed
RPL) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) by the Ministry of Environment (KLH) as well as Provincial and
maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Daerah Regional Environmental Office (DLH). Also, the Company has
yang harus dipenuhi oleh masing-masing Unit dalam kegiatan prepared environmental impact analysis document (AMDAL) and
operasional yang dijalankan. Perusahaan juga telah memiliki secured environmental management licenses.
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin-
izin pengelolaan lingkungan.
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 537
PT PLN Indonesia Power