Page 324 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 324
Memperkuat Safety Culture,
Menghadirkan Safety Excellence
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA [GRI 403-5]
OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY TRAINING AND CERTIFICATION
[GRI 403-5]
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan Indonesia Power has established a center of excellence in the
keahlian insan Perusahaan dalam menerapkan safety culture form of a Fire Safety Academy at Pandean Lamper, Semarang,
demi tercapainya safety excellence, Indonesia Power telah Central Java, and an IP Academy at Senayan, South Jakarta, to
mendirikan sebuah center of excellence berupa Fire Safety enhance the knowledge, understanding, and expertise of the
Academy di Pandean Lamper, Semarang, Jawa Tengah dan IP Company’s personnel in implementing a safety culture to achieve
Academy di Senayan, Jakarta Selatan. Lembaga pendidikan dan safety excellence. This educational and training institution
pelatihan ini menjadi pusat pelayanan beragam kebutuhan is a service center for various training needs, assessments,
pelatihan, assessment dan konsultasi di bidang operasi and consultations in the field of power plant operations that
pembangkit listrik yang mengedepankan aspek K3. prioritize OHS aspects.
Pelatihan K3 dirancang Indonesia Power dengan melakukan Indonesia Power designed OHS training by identifying and
identifikasi dan menyesuaikan dengan potensi bahaya atas adjusting to the potential hazards of the work that has been
pekerjaan yang dilakukan melalui mapping kompetensi carried out through mapping of employee competence and
pegawai dan Training Need Analysis. Untuk mengidentifikasi Training Need Analysis. Indonesia Power has a special policy
dan mengklasifikasi pegawai yang akan diberikan pelatihan dan to identify and classify employees who will be provided with
sertifikasi, Indonesia Power telah memiliki kebijakan khusus training and certification, as stipulated in the Board of Directors’
yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 074.K/010/ Decree No. 074.K/010/IP/2020 on Employee Learning System,
IP/2020 tentang Sistem Pembelajaran Pegawai dan Keputusan and the Board of Directors’ Decree No. 38.K/010/IP/2009 on the
Direksi Nomor 38.K/010/IP/2009 tentang Sistem Manajemen Competency-Based Human Resource Management System.
Sumber Daya Manusia berbasis Kompetensi.
Proses Training Need Analysis terkait K3 Indonesia Power [GRI 403-2]
OHS Training Need Analysis in Indonesia Power [GRI 403-2]
User yakni Divisi User membuat Training Melakukan identifikasi kebutuhan pembelajaran di mulai
Health, Safety and Need Analysis yang di dari tingkat korporat, dilanjutkan dengan tingkat organisasi,
Environment (DIVHSE) dalamnya juga terdapat pihak jabatan dan individu. Kebutuhan pembelajaran tingkat korporat
bekerja sama dengan penyelenggara pelatihan, baik dilakukan melalui rapat Member of Academy Committee
Divisi Human Capital dilaksanakan internal atau (Vice President/VP terkait) dengan Head of Learning Officer
Development (DIVHCD) eksternal. Khusus eksternal IP Academy (VP HCD) untuk merencanakan kebutuhan
membuat mapping dipersyaratkan pihak pembelajaran secara lebih spesifik disesuaikan dengan proses
kompetensi pegawai penyelenggara yang sudah bisnis dan perkembangan terkini; mengidentifikasi kebutuhan
dan Training Need memiliki Perusahaan Jasa pembelajaran untuk jangka pendek dan jangka panjang; dan
Analysis Keselamatan dan Kesehatan menetapkan kebutuhan pembelajaran yang harus dimiliki
The users, i.e., the Kerja (PJK3) (mandatory) oleh tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan.
Health, Safety The user analyses the Training The Training Need Analysis identifies the learning needs starts
and Environment Need, which includes the from the corporate level, followed by the organizational, position,
(DIVHSE) Division, in organizer of the training, and individual levels. Corporate-level learning needs are carried
collaboration with whether it shall be carried out through Member of Academy Committee (related Vice
the Human Capital out internally or externally. In President/VP) meetings, attended by the IP Academy Head of
Development (DIVHCD) terms of external parties, this Learning Officer (VP HCD) to plan learning needs specifically
Division, implemented external training organizer tailored to business processes and the latest developments;
employee competency shall have an Occupational identify short-term and long-term learning needs; and determine
mapping and Training Health and Safety Service the mandatory learning of the employees working in the
Need Analysis Company (PJK3). Company.
324 Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER