Page 441 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 441
Tata Kelola Perusahaan
(Governansi Korporat)
Corporate Governance
Sekretaris Perusahaan
Corporate Secretary
Bagan Susunan Jabatan Sekretariat Perusahaan
Corporate Secretary Structure
Direktur Utama
President Director
Sektetaris Perusahaan
Corporate Secretary
Vice President Vice President
GCG, Secretary & Protocol Corporate Communication and CSR
Manager Stakeholder
Manager GCG and Corporate Manager Secretariat and Management and Investor Manager Corporate Social
Report Protocol Responsibility
Relation
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Duties and Responsibilities of the Corporate Secretary
Sebagai organ penting yang berada di bawah Direksi, Sekretaris As a vital organ under the Board of Directors, the Corporate
Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Secretary holds the following duties and responsibilities:
1. Menyusun dan mengkaji strategi jangka Panjang, kebijakan, 1. Prepare and analyze long-term strategies, policies, business
proses bisnis dan proses Sekretaris Perusahaan; processes, and procedures of the Corporate Secretary;
2. Menyusun dan mengendalikan program kerja dan anggaran 2. Prepare and control work program and budget according to the
sesuai fungsi utama Sekretaris Perusahaan untuk mendukung Corporate Secretary’s main function to support Company Long-
RJPP dan RKAP; term Plan and WP&B;
3. Menyusun kajian risiko dan mengelola mitigasinya atas kegiatan 3. Conduct risk analysis and manage risk mitigation for activities
di lingkungan Sekretaris Perusahaan; within the Corporate Secretary;
4. Menyusun usulan dan perencanaan pengadaan Sekretaris 4. Develop procurement proposal and planning for the Corporate
Perusahaan; Secretary;
5. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan, 5. Develop, execute, and control internal communication
desain dan strategi komunikasi internal termasuk pengelolaan activities, design, and strategy, which include the management
media sosial, kegiatan Perusahaan dan protokoler; of the Company's social media, activities, and protocol;
6. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan 6. Plan, execute, and control external communication activities,
komunikasi eksternal, pengelolaan website, media relation dan website, media relation, and sponsorship, which include
sponsorship termasuk komunikasi dengan lembaga Negara dan communication with State Agencies and energy policy makers.
lembaga pembuat kebijakan ketenagalistrikan;
7. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan 7. Plan, execute, and control CSR activities;
CSR;
8. Melaksanakan pembinaan kegiatan aneka usaha non pembangkit 8. Manage non-power generating business activities within the
yang ada di Lingkungan Perusahaan; Company;
2022 Annual Report
www.plnindonesiapower.co.id 441
PT PLN Indonesia Power