Page 332 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 332

Memperkuat Safety Culture,
                                  Menghadirkan Safety Excellence




            PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN


            KESEHATAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR [EU21]
            SAFETY AND HEALTH PROTECTION FOR THE SURROUNDING
            COMMUNITIES [EU21]



            Undang-undang  Ketenagalistrikan Nomor  30  Tahun  2009   The Electricity Law No. 30 of 2009 Article 44 require that
            Pasal  44  mensyaratkan  bahwa  setiap  kegiatan  usaha   every electricity business activity shall comply with the
            ketenagalistrikan  wajib  memenuhi  ketentuan  keselamatan   provisions of electrical safety, to realize safe conditions
            ketenagalistrikan,  untuk  mewujudkan  kondisi  aman  dari   for humans and other living creatures. This is the basis
            bahaya  bagi  manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya.  Dasar  ini   of Indonesia Power to be committed to maintaining the
            menjadikan  Indonesia  Power  berkomitmen  untuk  menjaga   health and safety of all stakeholders, including the public
            keselamatan  dan kesehatan  seluruh  pemangku  kepentingan,   surrounding the power plants or the Company’s units. This
            termasuk masyarakat umum di sekitar pembangkit atau unit   commitment is stipulated in the Board of Directors’ Decree
            Perusahaan.  Komitmen  ini  tercantum  dalam  Surat  Keputusan   No. 41.K/010/IP/2012 on Occupational Health and Safety
            Direksi Nomor 41.K/010/IP/2012 tentang Kebijakan Keselamatan   Policy as well as Environment within PT Indonesia Power,
            dan  Kesehatan  Kerja  serta  Lingkungan  di  PT  Indonesia  Power   Chapter V Article 8 on Public Protection.
            Bab V Pasal 8 tentang Perlindungan Masyarakat Umum.

            Indonesia  Power  telah  memiliki  berbagai  upaya  dan  strategi   Indonesia Power has  various efforts and strategies  to
            untuk  melindungi keselamatan  dan  kesehatan  masyarakat   protect the health and safety of the surrounding community,
            sekitar, pelanggan dan tamu Perusahaan yaitu sebagai berikut:  customers, and guests of the Company, as follows:
            1.  Mengembangkan,  menerapkan,  memelihara  dan  1.  Developing, implementing, maintaining, and evaluating
              mengevaluasi  efektivitas  pengelolaan  K3  serta  keamanan   the  effectiveness  of  OHS  management  and  security
              secara  sistematis  dan  konsisten  berdasarkan  kaidah   in a systematic and consistent manner based on the
              pengelolaan Enterprise Risk Management Perusahaan;  Company’s Enterprise Risk Management principles;
            2. Menyediakan  dan  mengoptimalkan  sumber  daya  baik  aset   2. Providing  and  optimizing  physical  and  non-physical
              fisik maupun non fisik untuk mendukung tercapainya target   assets to support the achievement of security targets
              keamanan  sebesar  <2  kali  kejadian  pencurian/tahun  di   of  <2  theft  incidents/year  in  all  work  units,  reduction
              seluruh unit kerja, menurunkan Frequency Rate <0,30/tahun   of  Frequency  Rate  <0.30/year,  and  elimination  of  the
              dan menghilangkan potensi terjadinya kecelakaan kerja;  potential occupational accidents;
            3. Menyediakan pedoman dan panduan K3 yang memadai guna   3. Providing  adequate  OHS  guidelines  and  instructions  to
              menekan  timbulnya  kondisi  lingkungan  kerja  dan  perilaku   suppress the emergence of unsafe working environmental
              kerja  tidak  aman  dengan  cara  memaksimalkan  penggunan   conditions and work behavior by maximizing the use of
              Aplikasi  pelaporan  korporat  “Nearmiss”  kepada  setiap  unit   the  “Nearmiss”  corporate  reporting  application  in  each
              pembangkit;                                       generating unit;
            4. Mematuhi  persyaratan  dan  peraturan  perundangan  baik   4. Complying  with  the  requirements  and  laws  and
              internal maupun eksternal di bidang K3 serta keamanan yang   regulations  both  internally  and  externally  in  the  field
              terkait dengan  proses bisnis Perusahaan;         of  OHS  and  safety  in  terms  of  the  Company’s  business
                                                                processes;
            5. Berkomitmen  melakukan  tindakan  pencegahan  untuk   5. Being committed to taking preventive measures to avoid
              menghindari terjadinya kematian, kecelakaan kerja, penyakit   death, work accidents, occupational diseases, damage to
              akibat  kerja,  kerusakan  aset  Perusahaan,  dan  gangguan   Company’s  assets,  and  security  disturbances  (the  land
              keamanan  dari  sisi  darat  maupun  sisi  laut  yang  secara   and sea) that directly or indirectly affect the Company’s
              langsung  maupun  tidak  langsung  mempengaruhi  proses   business processes;
              bisnis Perusahaan;
            6. Mendokumentasikan, mengimplementasikan, mendistribusikan   6.  Documenting,  implementing,  distributing  reports,
              laporan dan mensosialisasikan dokumentasi sistem yang terkait   and  disseminating  system  documentation  related  to
              dengan  pengelolaan  K3  serta  keamanan  kepada  pihak  yang   OHS  management  and  safety  to  interested  parties  in
              berkepentingan sesuai dengan pedoman pengelolaan keamanan   accordance with  the  Company’s information security
              informasi Perusahaan;                             management guidelines;









          332                                                              Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER
   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337