Page 332 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 332
Memperkuat Safety Culture,
Menghadirkan Safety Excellence
PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR [EU21]
SAFETY AND HEALTH PROTECTION FOR THE SURROUNDING
COMMUNITIES [EU21]
Undang-undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 The Electricity Law No. 30 of 2009 Article 44 require that
Pasal 44 mensyaratkan bahwa setiap kegiatan usaha every electricity business activity shall comply with the
ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan provisions of electrical safety, to realize safe conditions
ketenagalistrikan, untuk mewujudkan kondisi aman dari for humans and other living creatures. This is the basis
bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Dasar ini of Indonesia Power to be committed to maintaining the
menjadikan Indonesia Power berkomitmen untuk menjaga health and safety of all stakeholders, including the public
keselamatan dan kesehatan seluruh pemangku kepentingan, surrounding the power plants or the Company’s units. This
termasuk masyarakat umum di sekitar pembangkit atau unit commitment is stipulated in the Board of Directors’ Decree
Perusahaan. Komitmen ini tercantum dalam Surat Keputusan No. 41.K/010/IP/2012 on Occupational Health and Safety
Direksi Nomor 41.K/010/IP/2012 tentang Kebijakan Keselamatan Policy as well as Environment within PT Indonesia Power,
dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di PT Indonesia Power Chapter V Article 8 on Public Protection.
Bab V Pasal 8 tentang Perlindungan Masyarakat Umum.
Indonesia Power telah memiliki berbagai upaya dan strategi Indonesia Power has various efforts and strategies to
untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat protect the health and safety of the surrounding community,
sekitar, pelanggan dan tamu Perusahaan yaitu sebagai berikut: customers, and guests of the Company, as follows:
1. Mengembangkan, menerapkan, memelihara dan 1. Developing, implementing, maintaining, and evaluating
mengevaluasi efektivitas pengelolaan K3 serta keamanan the effectiveness of OHS management and security
secara sistematis dan konsisten berdasarkan kaidah in a systematic and consistent manner based on the
pengelolaan Enterprise Risk Management Perusahaan; Company’s Enterprise Risk Management principles;
2. Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya baik aset 2. Providing and optimizing physical and non-physical
fisik maupun non fisik untuk mendukung tercapainya target assets to support the achievement of security targets
keamanan sebesar <2 kali kejadian pencurian/tahun di of <2 theft incidents/year in all work units, reduction
seluruh unit kerja, menurunkan Frequency Rate <0,30/tahun of Frequency Rate <0.30/year, and elimination of the
dan menghilangkan potensi terjadinya kecelakaan kerja; potential occupational accidents;
3. Menyediakan pedoman dan panduan K3 yang memadai guna 3. Providing adequate OHS guidelines and instructions to
menekan timbulnya kondisi lingkungan kerja dan perilaku suppress the emergence of unsafe working environmental
kerja tidak aman dengan cara memaksimalkan penggunan conditions and work behavior by maximizing the use of
Aplikasi pelaporan korporat “Nearmiss” kepada setiap unit the “Nearmiss” corporate reporting application in each
pembangkit; generating unit;
4. Mematuhi persyaratan dan peraturan perundangan baik 4. Complying with the requirements and laws and
internal maupun eksternal di bidang K3 serta keamanan yang regulations both internally and externally in the field
terkait dengan proses bisnis Perusahaan; of OHS and safety in terms of the Company’s business
processes;
5. Berkomitmen melakukan tindakan pencegahan untuk 5. Being committed to taking preventive measures to avoid
menghindari terjadinya kematian, kecelakaan kerja, penyakit death, work accidents, occupational diseases, damage to
akibat kerja, kerusakan aset Perusahaan, dan gangguan Company’s assets, and security disturbances (the land
keamanan dari sisi darat maupun sisi laut yang secara and sea) that directly or indirectly affect the Company’s
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses business processes;
bisnis Perusahaan;
6. Mendokumentasikan, mengimplementasikan, mendistribusikan 6. Documenting, implementing, distributing reports,
laporan dan mensosialisasikan dokumentasi sistem yang terkait and disseminating system documentation related to
dengan pengelolaan K3 serta keamanan kepada pihak yang OHS management and safety to interested parties in
berkepentingan sesuai dengan pedoman pengelolaan keamanan accordance with the Company’s information security
informasi Perusahaan; management guidelines;
332 Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER