Page 152 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 152

Menghadirkan Kinerja Ekonomi yang Optimal
                                  untuk Pembangunan Ekonomi Nasional



            KONTRIBUSI BAGI NEGERI


            CONTRIBUTION TO THE STATE



            Setoran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan   Paying tax is the realization of state obligation and role, as well
            dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-  as  being  a  tax  payer  directly  and  collectively  to  carry  out  the
            sama  melaksanakan  kewajiban  perpajakan  untuk  pembiayaan   tax  obligation  for  state  financing  and  national  development.
            negara dan pembangunan nasional. Selama tahun 2021 Indonesia   In 2020, Indonesia Power did not experience any delays in tax
            Power tidak terdapat keterlambatan pembayaran kewajiban pajak,   payment, for Employee Income Tax, Corporate Income Tax, Period
            baik  PPh  Karyawan,  PPh  Badan,  PPN  Masa  dan  PBB  Perusahaan.   VAT, and Land and Building Tax. In addition, there was no delay in
            Selain  itu  juga  tidak  terdapat  keterlambatan  penyampaian   submitting the annual and monthly Tax Return (SPT) documents,
            dokumen  kewajiban  perpajakan  Surat  Pemberitahuan  (SPT)   and  there  was  no  delay  in  submitting  the  documents  to  the
            tahunan  dan  bulanan,  serta  tidak  terdapat  keterlambatan   regulatory agency.
            penyampaian dokumen kewajiban pada lembaga regulator.


            Pada tahun 2021, setoran pajak Indonesia Power kepada negara   In 2021, Indonesia Power paid taxes to the state of Rp1,470,962
            sebesar  Rp1.470.962  juta,  lebih  tinggi  41,51%  dibandingkan   million,  41.51%  higher  than  in  2020,  which  was  Rp1,039,445
            tahun 2020 sebesar Rp1.039.445 juta. Hal tersebut dikarenakan   million. This is because of the issuance of PMK 08 of 2021 on the
            Terbitnya  PMK  08  Tahun  2021  tentang  Tata  Cara  Pemungutan,   Procedures for Collecting, Depositing, and Reporting Value Added
            Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak   Tax, or Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods by State-
            Pertambahan  Nilai  dan  Pajak  Penjualan  Atas  Barang  Mewah   Owned  Enterprises  and  Specific  Companies  owned  by  State-
            oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang   Owned Enterprises, as Collectors of Value Added Tax, in which the
            dimiliki  Secara  Langsung  oleh  Badan  Usaha  Milik  Negara   invoice to PLN that was originally using code 03 (PLN to deposit
            sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dimana transaksi   the tax to the State Treasury), became code 01 (Indonesia Power
            tagihan  ke  PLN  yang  awalnya  dengan  kode  03  (PLN  yang   to deposit the tax to the State Treasury)
            menyetorkan ke Kas Negara) menjadi kode 01 (Indonesia Power
            yang menyetorkan ke Kas Negara).

                                Kontribusi Pajak Indonesia Power kepada Negara (Rp Juta) [GRI 201-1]
                                     Indonesia Power's Tax Payment to the State (Rp Million) [GRI 201-1]

                            Jenis Pajak                 2017       2018        2019       2020       2021
                             Type of Tax
             PPN Pungut Collected VAT                     613.801    864.583     845.121   733.256    1.165.010
             PPN Impor PPN Import                         28.081     108.735     60.216      41.622     46.770
             Bea Masuk Import Duty                        58.947     107.238     23.661      24.757     14.355
             PPH 21 Income Tax 21                         165.501    166.218     191.631    146.199    159.542
             Pajak Badan Corporate Income Tax                 -          -           -          -          -
             PBB, Materai dan Retribusi                    37.142     24.464     38.747      93.611    85.285
             Land and Building Tax, Stamp Duty and Retribution
             Total Pajak Total Tax                       903.472    1.271.239  1.159.376  1.039.445   1.470.962
























           152                                                             Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER
   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157