Page 152 - Sustainability Report 2021 - Indonesia Power
P. 152
Menghadirkan Kinerja Ekonomi yang Optimal
untuk Pembangunan Ekonomi Nasional
KONTRIBUSI BAGI NEGERI
CONTRIBUTION TO THE STATE
Setoran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan Paying tax is the realization of state obligation and role, as well
dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama- as being a tax payer directly and collectively to carry out the
sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan tax obligation for state financing and national development.
negara dan pembangunan nasional. Selama tahun 2021 Indonesia In 2020, Indonesia Power did not experience any delays in tax
Power tidak terdapat keterlambatan pembayaran kewajiban pajak, payment, for Employee Income Tax, Corporate Income Tax, Period
baik PPh Karyawan, PPh Badan, PPN Masa dan PBB Perusahaan. VAT, and Land and Building Tax. In addition, there was no delay in
Selain itu juga tidak terdapat keterlambatan penyampaian submitting the annual and monthly Tax Return (SPT) documents,
dokumen kewajiban perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) and there was no delay in submitting the documents to the
tahunan dan bulanan, serta tidak terdapat keterlambatan regulatory agency.
penyampaian dokumen kewajiban pada lembaga regulator.
Pada tahun 2021, setoran pajak Indonesia Power kepada negara In 2021, Indonesia Power paid taxes to the state of Rp1,470,962
sebesar Rp1.470.962 juta, lebih tinggi 41,51% dibandingkan million, 41.51% higher than in 2020, which was Rp1,039,445
tahun 2020 sebesar Rp1.039.445 juta. Hal tersebut dikarenakan million. This is because of the issuance of PMK 08 of 2021 on the
Terbitnya PMK 08 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Procedures for Collecting, Depositing, and Reporting Value Added
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Tax, or Value Added Tax and Sales Tax on Luxury Goods by State-
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Owned Enterprises and Specific Companies owned by State-
oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Owned Enterprises, as Collectors of Value Added Tax, in which the
dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara invoice to PLN that was originally using code 03 (PLN to deposit
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dimana transaksi the tax to the State Treasury), became code 01 (Indonesia Power
tagihan ke PLN yang awalnya dengan kode 03 (PLN yang to deposit the tax to the State Treasury)
menyetorkan ke Kas Negara) menjadi kode 01 (Indonesia Power
yang menyetorkan ke Kas Negara).
Kontribusi Pajak Indonesia Power kepada Negara (Rp Juta) [GRI 201-1]
Indonesia Power's Tax Payment to the State (Rp Million) [GRI 201-1]
Jenis Pajak 2017 2018 2019 2020 2021
Type of Tax
PPN Pungut Collected VAT 613.801 864.583 845.121 733.256 1.165.010
PPN Impor PPN Import 28.081 108.735 60.216 41.622 46.770
Bea Masuk Import Duty 58.947 107.238 23.661 24.757 14.355
PPH 21 Income Tax 21 165.501 166.218 191.631 146.199 159.542
Pajak Badan Corporate Income Tax - - - - -
PBB, Materai dan Retribusi 37.142 24.464 38.747 93.611 85.285
Land and Building Tax, Stamp Duty and Retribution
Total Pajak Total Tax 903.472 1.271.239 1.159.376 1.039.445 1.470.962
152 Lapooran Keberlanjutan 2021 PT INDONESIA POWER