Page 388 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 388
Powering Sustainable
and Prosperous Future
Dewan Komisaris
Board of Commissioners
7. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian 7. In the event of bankruptcy due to the mistake or negligence
Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap of the Board of Commissioners in performing the supervisory
pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan duty to the management by the Board of Directors and the
Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Company's wealth is insufficient to settle the entire liabilities
Perusahaan akibat kepailitan tersebut, setiap Anggota Dewan due to such bankruptcy, every member of the Board of
Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab Commissioners and the Board of Directors shall jointly take
dengan Anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi responsibility for the outstanding liabilities.
8. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku 8. The liabilities as specified in point 1 shall also apply to
juga bagi Anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat the members of the Board of Commissioners who are no
5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. longer serving their position up to five (5) years prior to the
9. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai announcement of bankruptcy.
pertanggungjawaban atas kepailitan Perusahaan sebagaimana 9. The Board of Commissioners members shall hold no
dimaksud pada poin 1 apabila dapat membuktikan: (a) accountability for the bankruptcy as specified in point 1, if
Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; they are able to prove that: (a) The bankruptcy is not resulted
(b) Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik from their mistake or negligence; (b) They have performed the
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai supervisory duty in good faith and cautiously for the interest
dengan maksud dan tujuan Perseroan; (c) Tidak mempunyai and according to the intents and purposes of the Company; (c)
kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung They do not have personal interest both directly and indirectly
atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan for the bankruptcy-inflicting managerial actions performed by
kepailitan; dan (d) Telah memberikan nasihat kepada Direksi the Board of Directors; (d) They have provided the advice for
untuk mencegah terjadinya kepailitan. the Board of Directors to prevent the bankruptcy.
10. Ketentuan mengenai tanggung jawab Dewan Komisaris atas 10. Provision on the Board of Commissioners' responsibility for its
kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang mistake and negligence specified in the law does not waive the
ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang- provisions set in the Penal Code.
undang tentang Hukum Pidana.
Sedangkan hal-hal yang menjadi kewenangan Dewan Komisaris Whereas the matters under the Board of Commissioners’ authority
Perusahaan, yaitu: include:
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen 1. Reviewing books, letters and other documents; checking cash
lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain for verification; and checking other securities and Company's
surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan. wealth.
2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan 2. Entering the yards, buildings and offices used by the Company.
oleh Perusahaan.
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya 3. Asking for explanation from the Board of Directors and/
mengenai segala Persoalan yang menyangkut pengelolaan or other officials pertaining to every issue on the Company
Perusahaan. management.
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan 4. Acknowledging all policies and actions performed or to be
akan dijalankan oleh Direksi. performed by the Board of Directors.
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi 5. Requesting the presence of the Board of Directors and/or other
dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan officials under and with the acknowledgment of the Board of
Komisaris. Directors, in the Board of Commissioners meetings.
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris, 6. Appointing and dismissing the Secretary to the Board of
jika dianggap perlu. Commissioners, if considered necessary.
7. Memberhentikan sementara Anggota Direksi sesuai dengan 7. Suspending members of the Board of Directors in accordance
ketentuan Anggaran Dasar ini. with the provision of the Articles of Association.
8. Membentuk komite-komite lain selain komite audit, jika 8. Establishing other committees apart from the Audit
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Committee, if considered necessary, by taking into account
Perusahaan. the Company's capability.
9. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dalam jangka 9. Using experts/specialists for certain issues in a certain period
waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu. at the expense of the Company, if considered necessary.
10. Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan 10. Performing Company management in a certain situation for a
tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan certain period in accordance with the provisions of the Articles
Anggaran Dasar. of Association.
388 Laporan Tahunan 2022 www.plnindonesiapower.co.id
PT PLN Indonesia Power