Page 388 - Annual Report 2022 - PLN Indonesia Power
P. 388

Powering Sustainable
          and Prosperous Future


          Dewan Komisaris
          Board of Commissioners


          7.  Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan  atau kelalaian   7.  In the event of bankruptcy due to the mistake or negligence
            Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap   of the Board of Commissioners in performing the supervisory
            pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan   duty to the management by the Board of Directors and the
            Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban   Company's wealth is insufficient to settle the entire liabilities
            Perusahaan akibat kepailitan tersebut, setiap Anggota Dewan   due to such bankruptcy, every member of the Board of
            Komisaris  secara tanggung  renteng  ikut  bertanggung  jawab   Commissioners and the Board of Directors shall jointly take
            dengan Anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi   responsibility for the outstanding liabilities.
          8.  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku   8.  The liabilities as specified in point 1 shall also apply to
            juga bagi Anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat   the members of the Board of Commissioners who are no
            5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.   longer serving their position up to five (5) years prior to the
          9.  Anggota  Dewan  Komisaris  tidak  dapat  dimintai  announcement of bankruptcy.
            pertanggungjawaban atas kepailitan Perusahaan sebagaimana   9.  The Board of Commissioners members shall hold no
            dimaksud pada poin 1 apabila dapat membuktikan: (a)   accountability for the bankruptcy as specified in point 1, if
            Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;   they are able to prove that: (a) The bankruptcy is not resulted
            (b) Telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik   from their mistake or negligence; (b) They have performed the
            dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai   supervisory duty in good faith and cautiously for the interest
            dengan maksud dan tujuan Perseroan; (c) Tidak mempunyai   and according to the intents and purposes of the Company; (c)
            kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung   They do not have personal interest both directly and indirectly
            atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan   for the bankruptcy-inflicting managerial actions performed by
            kepailitan; dan (d) Telah memberikan nasihat kepada Direksi   the Board of Directors; (d) They have provided the advice for
            untuk mencegah terjadinya kepailitan.              the Board of Directors to prevent the bankruptcy.
          10. Ketentuan mengenai tanggung jawab Dewan Komisaris atas   10. Provision on the Board of Commissioners' responsibility for its
            kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang   mistake and negligence specified in the law does not waive the
            ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-  provisions set in the Penal Code.
            undang tentang Hukum Pidana.

          Sedangkan hal-hal yang menjadi kewenangan Dewan Komisaris   Whereas the matters under the Board of Commissioners’ authority
          Perusahaan, yaitu:                                 include:
          1.  Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen   1.  Reviewing books, letters and other documents; checking cash
            lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain   for verification; and checking other securities and Company's
            surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan.   wealth.
          2.  Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan   2.  Entering the yards, buildings and offices used by the Company.
            oleh Perusahaan.
          3.  Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya   3.  Asking for explanation from the Board of Directors and/
            mengenai segala Persoalan yang menyangkut pengelolaan   or other officials pertaining to every issue on the Company
            Perusahaan.                                        management.
          4.  Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan   4.  Acknowledging all policies and actions performed or to be
            akan dijalankan oleh Direksi.                      performed by the Board of Directors.
          5.  Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi   5.  Requesting the presence of the Board of Directors and/or other
            dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan   officials under and with the acknowledgment of the Board of
            Komisaris.                                         Directors, in the Board of Commissioners meetings.
          6.  Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris,   6.  Appointing and dismissing the Secretary to the Board of
            jika dianggap perlu.                               Commissioners, if considered necessary.
          7.  Memberhentikan sementara Anggota Direksi sesuai dengan   7.  Suspending members of the Board of Directors in accordance
            ketentuan Anggaran Dasar ini.                      with the provision of the Articles of Association.
          8.  Membentuk komite-komite lain selain komite audit, jika   8.  Establishing other committees apart from the Audit
            dianggap  perlu  dengan  memperhatikan  kemampuan  Committee, if considered necessary, by taking into account
            Perusahaan.                                        the Company's capability.
          9.  Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dalam jangka   9.  Using experts/specialists for certain issues in a certain period
            waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu.  at the expense of the Company, if considered necessary.
          10. Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan   10. Performing Company management in a certain situation for a
            tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan   certain period in accordance with the provisions of the Articles
            Anggaran Dasar.                                    of Association.






       388      Laporan Tahunan 2022                                                          www.plnindonesiapower.co.id
                PT PLN Indonesia Power
   383   384   385   386   387   388   389   390   391   392   393