Skip Navigation LinksPengendalian-Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi

Untuk menghindari terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi PLN Indonesia Power sudah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No.0098.P/DIR/2023 dan Nomor 007.SK/DK-PLNIP/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Tata Kelola Anti Penyuapan Di Lingkungan PT PLN Indonesia Power.

Pedoman ini sebagai dasar penerapan Prinsip 4 No's (No Bribery,No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality)  di lingkungan Perusahan untuk mencegah, mendeteksi dan menindaklanjuti terjadinya Penyuapan, sehingga memberikan efek jera agar tidak terjadi praktik penyuapan dalam proses bisnis Perusahaan. Pedoman ini mengikat dan mengatur segenap insan PLN Indonesia Power dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat membentuk lingkungan Perusahaan yang terkendali dalam penanganan anti penyuapan sehingga prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.




4NOS.png